GIANYAR, radarbali jawapos.com - Sidang kasus tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan terdakwa, Gede Sarastana alias Gede Saras kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (20/5).
Pada sidang yang menyeret mantan manager marketing properti ternama asal Buleleng itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Dalam sidang tersebut terungkap, kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Teddy Raharjo, selaku kuasa hukum korban menjelaskan, pada fakta persidangan yang terungkap, bahwa penggelapan dana konsumen yang dilakukan oleh Gede Saras terjadi berulang kali.
”Banyak terungkap pada fakta persidangan lainnya, di mana penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa lebih dari Rp 10 juta,” kata Teddy usai persidangan Rabu (20/5).
Lanjut dia, dalam keterangan para saksi, diketahui jumlah uang yang digelapkan oleh terdakwa Gede Saras mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Sejumlah uang itu merupakan uang pembayaran dari klien Perusahaan tempat terdakwa bekerja yang sudah direncanakan korban.
Modus yang digunakan, di mana terdakwa Gede Saras dalam menjalankan aksinya mengarahkan para klien dari perusahaan tempatnya bekerja untuk melakukan pembayaran terhadap proyek yang di order ke rekening pribadi milik terdakwa.
”Hal tersebut dibuktikan dari adanya beberapa bukti transfer dari klien Perusahaan tempatnya bekerja dan komunikasi melalui pesan di aplikasi WhatsApp yang sudah kami serahkan di persidangan,” sebut Teddy.
Dengan kondisi tersebut, Teddy menyatakan jika terdakwa sejak awal memang sengaja melakukan kejahatan secara berulang dan kejahatan ini memang dilakukan sebagai mata pencaharian.
Pihak korban pun menurut Teddy berencana untuk kembali melaporkan terdakwa dengan kasus penggelapan dan juga berpotensi akan melakukan gugatan secara perdata setelah proses persidangan pertama ini selesai.
Sebelumnya diberitakan Owner Bali Melah Property, Gede Sarastana, dilaporkan ke Polres Gianyar oleh pihak korbannya karena melakukan penggelapan uang pembayaran nasabah di tempatnya bekerja pada bulan Juni 2024 lalu.
Dalam laporan awal, Gede Saras dilaporkan merugikan korbannya sebesar Rp 10 juta, namun setelah proses persidangan bergulir, terungkap jika uang yang digelapkan oleh Gede Saras lebih dari Rp 200 juta.
Atas aksinya itu, Gede Saras didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 488 serta pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam hubungan Kerja dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Rosihan Anwar