DENPASAR, Radarbali.id – Nirul Rashim Abdoelrazak akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Pria berkewarganegaraan Belanda pemilik kebun ganja di Denpasar itu dianggap terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” tuntut JPU I Made Lovi Pusnawan di muka majelis hakim yang diketuai Imam Luqmanul Hakim, Selasa (19/5/2026).
Tidak hanya pidana badan, JPU Kejati Bali itu juga mengajukan tuntutan berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaannya disita dan dilelang oleh jaksa.
”Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 80 hari,” tegas JPU Lovi.
Pertimbangan yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Selain itu terdakwa juga menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Terdakwa yang berada di atas kursi roda mencerna tuntutan JPU melalui penerjemah yang mendampinginya. Setelah koordinasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan. Hakim memberikan waktu sepekan untuk menyusun pleidoi.
Tuntutan sembilan tahun yang diajukan JPU lantaran barang bukti yang dimiliki terdakwa cukup banyak. Terdakwa menanam ganja di Lingkungan Banjar Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Terdakwa ditangkap polisi pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita, di lantai dua sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Pria 30 tahun itu ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (terdakwa berkas terpisah).
Terdakwa memiliki 14 pohon ganja yang disimpan di dalam rumah. ”Terdakwa berniat menanam ganja yang sudah diatur dalam tenda hidroponik warna hitam, untuk diproduksi lebih banyak,” ujar JPU Lovi.
Terdakwa mengaku tanaman ganja tersebut dirakit oleh temannya bernama Chester pada Maret 2025. Sementara terdakwa menanam ganja sejak 25 Agustus 2025.
Saat itu terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu putih. Selanjutnya tisu dibasahi dengan menggunakan air dan di atasnya ditaruh beberapa biji ganja. Setelah itu terdakwa menutup dengan tisu lain dan membasahi dengan air sampai tumbuh akar.
Setelah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening berisi tisu yang sudah dibasahi. Ketika akarnya tambah panjang, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa. Langkah selanjutnya yaitu menaruh di atas kontainer yang berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.
Setelah membesar, lanjut JPU, tanaman ganja dipindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa. Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut. Terdakwa rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar.
”Kemudian terdakwa memetik daun ganja dan daun tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip, sedangan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” beber JPU Kejati Bali itu.
Sementara itu, terdakwa lain Kseniia Varlamova, 33, yang merupakan pasangan Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut lebih ringan. Perempuan yang juga seniman tato asal Rusia itu dituntut delapan bulan penjara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Tuntutan lebih ringan didapat terdakwa Varlamova karena ia tidak ikut menanam ganja. ”Terdakwa tidak melaporkan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 111,” beber JPU Lovi.
Selain pidana badan, terdakwa dituntut membayara Rp 50 juta subsider 50 hari. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan lisan. ”Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” kata pengacara terdakwa. Sidang putusan akan dibacakan dua pekan lagi. ***
Editor : Maulana Sandijaya