SINGARAJA, Radar Bali .id– Jajaran Polres Buleleng didesak untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan permohonan sertifikat tanah di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pasalnya, penanganan kasus bernilai puluhan miliar ini diendus mulai berjalan janggal.
Baca Juga: Kasus Bukit Ser di Buleleng Naik ke Penyidikan, Muncul Intimidasi, Begini Pengakuan Warga
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus), Anthonius Sanjaya Kiabeni, menegaskan bahwa kepolisian harus segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan, namun sempat "hangus" karena berkas tak kunjung dilengkapi penyidik.
Baca Juga: LSM Datangi Polres Buleleng Bawa Truk Ber-Sound System, Ini Tuntutannya Terkait Kasus Bukit Ser
Sebenarnya, LSM Genus berencana menggelar aksi damai turun ke jalan pada Rabu (20/5/2026). Namun, aksi itu urung dilaksanakan karena Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, harus bertolak ke Polda Bali. Demi menjaga kondusivitas, pihak LSM akhirnya memilih berkoordinasi langsung dengan orang nomor satu di Polres Buleleng itu pada Selasa (19/5/2026).
”Kami tidak kejar waktu. Tapi ini sudah waktunya Polres Buleleng menetapkan tersangka. Ingat, status kasus ini sudah penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” cetus Anton kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu (20/5/2026).
Pihaknya mengaku khawatir kasus ini bakal didiskualifikasi oleh pihak kejaksaan karena kedaluwarsa. Anton mengungkapkan, pihaknya mencium ada aroma tidak sedap berupa indikasi pengalihan status tersangka.
Muncul dugaan status tersangka akan digeser dari terlapor awal, berinisial NK, kepada seseorang bernama inisial NM. Padahal, secara logika hukum posisi tanah yang ditempati NK dan NM sama sekali tidak beririsan karena disekat oleh lahan milik I Nengah Wangi.
Anehnya lagi, NM diketahui sudah meninggal dunia. Jika status tersangka dipaksakan dialihkan ke orang yang sudah meninggal, otomatis kasus ini berpotensi besar di-SP3 (dihentikan).
”Ini ada loncatan yang tidak masuk logika hukum. Jangan sampai Pak Kapolres terlalu larut dalam program ketahanan pangan, tapi melupakan penegakan hukum,” sindir Anton tajam.
LSM Genus pun memberikan warning keras. Jika dalam beberapa hari ke depan kasus ini masih jalan di tempat tanpa ada kejelasan, mereka siap mengerahkan massa.
”Kami akan lakukan aksi besar-besaran. Jangan halangi kami. Termasuk melayangkan somasi ke Kapolres Buleleng,” ancamnya.
Untuk diketahui, sengkarut lahan ini resmi dilaporkan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025 dengan terlapor Nengah Kutang. Kasus ini bermula ketika Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan SPPT atas tanah negara bebas di timur Pura Bukit Ser pada tahun 2007, lalu memagarinya pada tahun 2009.
Lahan tersebut sejatinya disiapkan krama adat untuk membangun Pura Segara atau Pura Taman. Namun pada 2024, krama kaget bukan kepalang karena tanah tersebut tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama NK bermodalkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik). Padahal, terlapor disebut-sebut tidak pernah menguasai atau tinggal di sana.
Akibat ulah pasporadik tersebut, krama Desa Adat Pemuteran menderita kerugian immateriil serta kerugian materiil yang ditaksir menembus angka fantastis, Rp 36 miliar.[*]
Editor : Hari Puspita