Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Update Kasus! Misteri Mayat Terkubur di Banjar Cabe Darmasaba Terungkap, Polres Badung Ungkap Fakta Mengerikan ini

I Wayan Widyantara • Kamis, 21 Mei 2026 | 06:34 WIB
DIRENCANAKAN: : Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Antasura, Rabu (20/5/2026). (adrian suwanto/radarbali.id)
DIRENCANAKAN: : Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Antasura, Rabu (20/5/2026). (adrian suwanto/radarbali.id)

MENGWI, radarbali.jawapos.com — Polres Badung akhirnya mengungkap secara lengkap kronologi dan rangkaian tindakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap DAD,25 warga Suketeng, Sumbawa, NTB, yang ditemukan terkubur di area persawahan Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Kasus ini mencuat setelah warga mencium bau menyengat dari sebuah gundukan tanah pada 12 Mei 2026, lima hari setelah korban dieksekusi.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa langkah awal pengungkapan berawal dari penemuan jasad tersebut.

Ia menyebut kondisi mayat sudah menunjukkan tanda-tanda berada di lokasi selama beberapa hari.

Baca Juga: Sudah Dilaporkan Sejak 18 Agustus 2025, Polres Buleleng Kini Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Bukit Ser, Ini Alasannya

”Pengungkapan tindak pidana ini didahului dengan penemuan mayat yang diperkirakan sudah berada di sana sekitar lima hari. Dari temuan itu, penyidik mulai menelusuri setiap petunjuk hingga mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada lokasi tempat korban bekerja, yakni tempat pencucian motor Mae Wash. Di sanalah, menurut Kapolres, korban dieksekusi pada 7 Mei 2026 dini hari.

”Korban merupakan karyawan di tempat cuci itu, dan pelaku utama juga bekerja di lokasi yang sama. Dari situ kami mulai menemukan kecocokan keterangan dan bukti,” tambahnya.

Pelaku utama berinisial DF,20 berasal dari Lombok Timur. Tiga pelaku lainnya, MKH,24, AFP,17 dan IPR,16 adalah warga Jember, Jawa Timur. Hanya DF yang mengenal korban secara langsung, sedangkan tiga lainnya ikut terlibat karena ajakan DF.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan hubungan para pelaku dengan korban sangat terbatas, bahkan hanya DF yang memiliki interaksi langsung.

”Tiga pelaku lainnya tidak punya hubungan apa pun dengan korban. Mereka hanya diajak oleh DF untuk menjalankan rencana ini,” kata Azarul.

Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, DF mengaku menyimpan sakit hati lantaran sering diejek oleh korban.

”Korban pernah mengejek DF, salah satunya dengan menyebut seperti orang China. Dari situ muncul sakit hati berkepanjangan, ditambah niat ekonomi untuk menjual barang korban,” jelasnya.

Baca Juga: Duh, Terekam CCTV, Sedang Sibuk Ganti Ban di SPBU, Tas Berisi Uang dan Ponsel Digondol Maling

Perencanaan mulai terjadi pada 6 Mei 2026 ketika korban menghubungi DF untuk mengambil (mencuri) mesin kompresor. DF kemudian mengatur agar pengambilan dilakukan keesokan harinya.

Namun malam harinya, sekitar pukul 23.00, korban kembali meminta agar pengambilan dilakukan saat itu juga melalui pesan WhatsApp.

DF yang berada di kos bersama pelaku lain menunjukkan pesan tersebut dan mengajak mereka mengeksekusi korban dengan iming-iming pembagian hasil barang rampasan. AFP, IPR, dan MKH menyetujui ajakan itu.

Pada 7 Mei sekitar pukul 01.15, keempat pelaku bergerak menuju Mae Wash. Setiba di lokasi, DF mengambil pisau pemotong busa dari tempat itu dan menyelipkannya di pinggang.

Mereka bersembunyi di area gelap sambil menunggu korban. Sekitar satu jam kemudian, korban tiba dengan sepeda motor Honda Beat merah dan mematikan CCTV sebelum menuju ruang kompresor. Para pelaku menganggap itu kesempatan terbaik.

Ketika korban menunduk mengangkat mesin kompresor, AFP menghantam kepala korban dengan botol minuman kosong, membuatnya tersungkur. Serangan kemudian dilanjutkan dengan tendangan, pukulan, dan pemukulan menggunakan kursi besi hingga kursi tersebut rusak. Polisi menemukan kursi itu sebagai barang bukti.

DF lalu menusuk punggung korban dengan pisau hingga bilahnya bengkok. Ia meluruskan kembali pisau tersebut sebelum menggorok leher korban hingga korban tidak bergerak lagi.

”Penyebab kematian korban dipastikan akibat luka gorok di leher,” ujar Azarul.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku membersihkan darah untuk menghilangkan jejak. DF memerintahkan AFP dan IPR mencari lokasi untuk menguburkan jenazah. Keduanya membawa cangkul menggunakan sepeda motor korban dan menemukan lahan kosong di pinggir Jalan Antasura. 

Baca Juga: Pelesiran ke Penglipuran Makin Nyaman: Tiket Masuk Kini Otomatis Cover Asuransi hingga Rp50 Juta

Mereka kembali membawa karung dari Mae Wash, memasukkan tubuh korban ke dalamnya, lalu membawa mayat itu secara berboncengan ke lokasi penguburan. Mereka menggali lubang dan menguburkan korban menjelang subuh.

Seusai penguburan, para pelaku berpencar dan melarikan diri. Teman satu tempat kerjanya korban, yakni DF bahkan mendadak mengundurkan dari dari pekerjaan di tempat cuci motor tersebut.

”Setelah eksekusi, DF langsung meminta resign dari tempat kerja dan kabur ke Jawa,” ujar Azarul.

Penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan polisi LP/B/14/V/2026/SPKT/Sek Abiansemal/Polres Badung berhasil mengungkap keterkaitan keempat pelaku. Bukti komunikasi digital antara DF dan tiga pelaku lainnya menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan.

Setelah dilakukan pencarian lintas daerah, para pelaku ditemukan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 18 Mei 2026. Tiga pelaku ditangkap di satu lokasi, sementara DF berada di lokasi terpisah namun sama-sama di Jember. Saat hendak diamankan, DF mencoba melawan sehingga polisi melumpuhkannya.

Barang bukti yang disita polisi meliputi cangkul bergagang kayu, tas selempang hitam, jaket hitam merek Starter, celana pendek abu-abu, kursi besi rusak, satu unit handphone Redmi 8A, sepeda motor Honda Beat milik korban, serta sepeda motor Honda Blade.

Para tersangka mengakui kepada penyidik bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan tersebut, termasuk pembagian peran, tujuan merampas barang korban, serta rencana menjual barang-barang milik korban untuk kemudian dibagi hasilnya.

Polisi memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses ajakan, eksekusi, penghilangan jejak, hingga pelarian, telah masuk dalam unsur pembunuhan berencana.

Polres Badung menetapkan keempat tersangka dengan jeratan Pasal 459 jo Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta subsider Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.***

 

Editor : M.Ridwan
#mayat terkubur di Darmasaba #polres badung #pelaku pembunuhan