RADAR BALI - Misteri ditemukannya sesosok mayat yang terkubur dangkal di areal persawahan Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, akhirnya terkuak.
Polres Badung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial DAD (25), seorang warga Suketeng, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau menyengat dari sebuah gundukan tanah pada 12 Mei 2026, tepat lima hari setelah korban dieksekusi secara kejam.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat tersebut.
Dari titik temuan itu, tim penyidik mulai menelusuri berbagai petunjuk dan bukti yang akhirnya mengarah pada dugaan kuat tindak pidana pembunuhan berencana.
"Pengungkapan tindak pidana ini didahului dengan penemuan mayat yang diperkirakan sudah berada di sana sekitar lima hari. Dari temuan itu, penyidik mulai menelusuri setiap petunjuk hingga mengarah pada dugaan pembunuhan berencana," ungkap Kapolres Badung saat konferensi pers, Rabu (20/5).
Motif Sakit Hati dan Incar Harta Korban
Hasil penyelidikan mendalam membawa penyidik pada satu lokasi tempat korban bekerja, yaitu tempat pencucian kendaraan Mae Wash. Di sinilah, pada dini hari 7 Mei 2026, nyawa korban direnggut. Pelaku utama ternyata merupakan rekan kerja korban di tempat yang sama.
Pelaku utama pembunuhan ini adalah DF (20), warga asal Lombok Timur yang bekerja sama dengan MKH (24). Mereka juga mengajak dua orang yang masih di bawah umur yakni AFP (17), dan IPR (16). Ketiga pelaku merupakan warga Jember, Jawa Timur.
Di antara keempat tersangka, hanya DF yang mengenal korban secara pribadi, sementara tiga pelaku lainnya terlibat karena diajak oleh DF.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menjelaskan bahwa DF menyimpan dendam dan sakit hati lantaran sering diejek oleh korban. Selain masalah pribadi, niat jahat ini diperparah dengan motivasi ekonomi untuk menguasai dan menjual barang-barang milik korban.
"DF mengaku menyimpan sakit hati lantaran sering diejek oleh korban. Salah satu ejekan yang sering diucapkan korban adalah menyebut DF seperti orang China. Dari situ muncul sakit hati berkepanjangan, ditambah niat ekonomi untuk menjual barang milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Badung.
Kronologi Eksekusi Sadis di Tempat Cuci Kendaraan
Rencana aksi kriminal ini mulai disusun pada 6 Mei 2026. Awalnya, korban menghubungi DF via pesan WhatsApp sekitar pukul 23.00 untuk mengajak mengambil mesin kompresor di tempat kerja malam itu juga.
DF yang saat itu sedang berada di tempat kos langsung menunjukkan pesan tersebut kepada tiga rekannya. Ia mengajak mereka untuk mengeksekusi korban dengan iming-iming membagi hasil penjualan barang rampasan. Ajakan tersebut langsung disetujui oleh AFP, IPR, dan MKH.
Berikut adalah urutan peristiwa eksekusi yang terjadi pada dini hari 7 Mei 2026:
Pukul 01.15 WITA: Keempat pelaku tiba di Mae Wash. DF mengambil pisau pemotong busa di lokasi dan menyimpannya di pinggang. Mereka kemudian bersembunyi di area yang gelap.
Pukul 02.15 WITA: Korban tiba mengendarai sepeda motor Honda Beat merah. Korban sempat mematikan kamera pengawas (CCTV) sebelum berjalan menuju ruang penyimpanan mesin kompresor.
Eksekusi Fisik: Saat korban menunduk mengangkat mesin kompresor, AFP menghantam kepala korban dengan botol minuman kosong hingga tersungkur. Korban kemudian ditendang, dipukul, dan dihantam menggunakan kursi besi hingga kursi tersebut rusak parah.
Tindakan Akhir: DF menusuk punggung korban dengan pisau hingga bilahnya bengkok. Setelah meluruskan kembali pisau tersebut, DF menggorok leher korban hingga tewas. Hasil autopsi memastikan penyebab kematian utama adalah luka gorok di leher tersebut.
Penghilangan Jejak dan Pelarian ke Jawa
Usai memastikan korban tidak bernyawa, para pelaku membersihkan sisa darah untuk menghilangkan jejak. DF kemudian memerintahkan AFP dan IPR untuk mencari lokasi pembuangan jenazah menggunakan sepeda motor korban.
Setelah menemukan lahan kosong di pinggir Jalan Antasura, mereka kembali ke tempat kejadian untuk memasukkan jenazah ke dalam karung goni.
Jenazah korban dibawa berboncengan, lalu dikubur di sebuah lubang dangkal di area persawahan tersebut menjelang subuh. Setelah itu, para pelaku langsung berpencar.
DF sempat mendadak mengundurkan diri dari tempat kerjanya seolah tidak terjadi apa-apa, sebelum akhirnya kabur ke Pulau Jawa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan data komunikasi digital dan penyelidikan lapangan, polisi melakukan pengejaran lintas daerah. Pada 18 Mei 2026, keempat pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tiga pelaku ditangkap di satu lokasi, sementara DF ditangkap di tempat terpisah. Petugas terpaksa melumpuhkan DF karena sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Polres Badung juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Satu buah cangkul bergagang kayu
Kursi besi yang rusak (digunakan untuk memukul korban)
Satu unit ponsel Redmi 8A
Sepeda motor Honda Beat milik korban
Sepeda motor Honda Blade milik tersangka
Tas selempang hitam, jaket, dan celana pendek
Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Badung. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai subsidiaritas, mereka juga dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Editor : Ibnu Yunianto