DENPASAR, Radar Bali – Terdakwa I Gede Pasek Widiarta, 41, tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel itu terbukti nyambi menjadi calo atau perantara sabu-sabu dan ekstasi.
Ia diganjar sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali. Meskipun tidak mendapat keringanan, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan banding. ”Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, Kamis (21/5/2026). Sikap serupa juga ditunjukkan JPU Ni Putu Trisna Dewi.
Sementara itu, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Nomor 1/2003 tentang KUHP.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” tegas hakim Tjokorda Putra.
Majelis hakim tidak memberikan pengurangan hukuman ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak, yakni kristal bening (sabu) seberat 105,86 gram netto dan 265 tablet ekstasi seberat 106,00 gram netto.
Terdakwa terjerumus dalam lembah hitam narkoba setelah kenalan dengan Abeng (buronan). Terdakwa saling kenal ketika tinggal di Karangasem. Pada 2024 keduanya bertemu kembali di Circle K Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Saat itu terdakwa sedang mengantar tamu.
Setelah pertemuan tersebut, terdakwa dihubungi oleh Abeng diajak ke tempat kosnya di Jalan Gunung Himalaya, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Sesampainya di kos, terdakwa ditawari oleh Abeng pekerjaan mengantar sabu.
”Terdakwa mengatakan dirinya sudah memiliki pekerjaan. Namun, Abeng meminta terdakwa menghubungi dirinya jika mebutuhkan pekerjaan,” ungkap JPU.
Pada Agustus 2025, karena pekerjaan terdakwa di travel sepi tamu, maka terdakwa menghubungi Abeng meminta pekerjaan yang pernah ditawarkannya. Abeng menjanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per titik penempelan. Setelah itu terdakwa diberikan timbangan untuk menimbang paketan sabu sekaligus memberikan terdakwa wilayah penempelan di sekitar Denpasar Timur.
Terdakwa beberapa kali sukses mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan ekstasi atas perintah Abeng. Setelah sukses menjalankan perintah percobaan, terdakwa mendapat misi lebih besar dengan mengambil paket sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, yakni 100,67 gram sabu dan 100 butir ekstasi.
Terdakwa sempat kaget dan menanyakan kenapa barangnya banyak, dan dijawab Abeng terdakwa ditambahi kerjaan. Untuk ekstasi per penempelan terdakwa diberi upah Rp. 10.000. Misi besar tersebut sukses dijalankan terdakwa.
Misi yang lebih besar pun diberikan pada terdakwa. Terdakwa ditelepon oleh Abeng akan ada paket besar pada 1 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita di atas talang air rumah warga di Jalan Tukad Banyu Sari, Denpasar Selatan.
Setelah mengambil, terdakwa membuka dan menimbang sabu seberat 100,90 gram beserta plastik klip, dan 100 butir ekstasi.
Pada 9 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa membagi sabu menjadi dua bagian, sisa setengahnya terdakwa simpan, setengah lainnya terdakwa pecahkan membagi beberapa ukuran.
”Saat terdakwa sedang membagi paketan sabu dan ekstasi, datanglah anggota Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,” tukas JPU.
Petugas menemukan sabu 34 paket dengan berat total 105,86 gram netto dan 265 tablet ekstasi dengan berat total 106,00 gram netto.
Terdakwa mengaku baru mendapatkan upah sebesar Rp 3,5 juta. Namun, uangnya sudah habis digunakan untuk membeli makan, dan keperluan sehari-hari terdakwa. ***
Editor : Maulana Sandijaya