Mengagetkan. Upaya penyelundupan hewan penular rabies (HPR) ke Pulau Dewata kian nekat dengan berbagai modus. Terbaru, mobil Toyota Hiace bernopol B 7017 SDB terjaring razia tim gabungan di wilayah Negara, Jembrana, Rabu (20/5/2026). Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut puluhan anjing ras tanpa selembar pun dokumen resmi.
MEREKA sepertinya sudah menyiapkan. Informasi yang dihimpun Radar Bali, mobil yang baru turun dari Pelabuhan Gilimanuk itu telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Baca Juga: Tersembunyi di Bagasi Bus Menuju Jawa, Penyelundupan 32 Anakan Burung Digagalkan di Gilimanuk
Seluruh kursi penumpang dicopot total demi menyulap ruang kabin menjadi bagasi angkut kandang besi.
"Jumlahnya lebih dari 20 ekor. Kursinya dihilangkan semua supaya muat banyak anjing," ungkap seorang sumber di lapangan.
Baca Juga: Fakta-fakta Penyelundupan Narkoba Berbentuk Permen yang Libatkan Daniel Domalski
Aksi ini semakin mencurigakan saat sopir memberikan keterangan mencla-mencle. Awalnya, ia mengaku anjing-anjing tersebut milik Polda Bali untuk keperluan K9. Namun saat didesak, keterangan berubah menjadi titipan untuk kontes di Kabupaten Bangli.
Ketegangan sempat terjadi saat petugas menanyakan dokumen karantina. Di tengah pemeriksaan, muncul oknum yang mengaku anggota polisi dan mengklaim sebagai "backing" pengiriman tersebut. Alhasil, kendaraan tersebut dilepaskan dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.
Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, mengaku belum menerima laporan tersebut. Ia mengakui penyelundupan lewat kendaraan pribadi memang menjadi tantangan berat.
"Informasi itu belum masuk. Memang sulit karena pelaku memakai mobil pribadi, tapi ini akan jadi atensi kami untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Bali," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pergub Bali No. 88 Tahun 2008, larangan masuknya anjing ke Bali masih berlaku harga mati guna memutus rantai penyebaran rabies. [*]
Editor : Hari Puspita