SINGARAJA, Radar Bali.id - Akhir perjalanan gelap Irfan Effendy, 45, sampai di meja hijau. Pria asal Kecamatan Buleleng ini harus menerima kenyataan pahit menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Baca Juga: Sah! Terbukti Hamili Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Jembrana Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 17 tahun penjara atas aksi bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Baca Juga: Residivis Beraksi Lagi Maling Pretima, Ini Vonis Hukumannya
Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Noviarini pada Selasa (11/5/2026), IE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 473 Ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Praperadilan Suami Dewan Badung yang Terjerat Hamili Anak Dibawah Umur Tanggapi Jawaban Polda Bali
Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf bagi seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," tegas majelis hakim dalam amar putusannya yang diterima Radar Bali, Kamis (21/5/2026).
Fakta persidangan mengungkap kekejian IE. Peristiwa memilukan ini kerap terjadi di sebuah rumah kos kawasan Kaliuntu. Pada Minggu, 15 Juni 2025 silam, terdakwa yang dalam kondisi mabuk berat merangsek masuk ke kamar kos dan memaksa korban melayani nafsu setannya. Meski korban sempat melawan dan bersembunyi di kamar mandi, kekerasan fisik terdakwa membuat remaja malang itu tak berdaya.
Ironisnya, aksi ini bukan yang pertama. Terdakwa diketahui sudah mulai menggerayangi korban sejak tahun 2024 hingga mengakibatkan korban mengalami gangguan depresi ringan. Kasus ini terbongkar berkat kejelian tetangga kos yang curiga melihat perubahan sikap korban yang sering murung.
Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam dan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Kini, sang ayah "iblis" itu harus membayar mahal kejahatannya, sementara korban masih dalam pengawasan rumah aman untuk pemulihan psikis. [*]
Editor : Hari Puspita