Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bukti Baru Diserahkan, Kasus Libatkan Pengusaha Tiongkok Xiang Gao Dugaan Penipuan Proyek Rp 1,35 Miliar di Denpasar

Andre Sulla • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:02 WIB
MINTA BUKA PERKARA: Hengki Rachmat Jaya Soetioso menunjukkan surat tanda terima penyerahan bukti tambahan di Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (21/5/2026). (ANDRE SULLA/radarbali.id)
MINTA BUKA PERKARA: Hengki Rachmat Jaya Soetioso menunjukkan surat tanda terima penyerahan bukti tambahan di Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (21/5/2026). (ANDRE SULLA/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sengketa proyek pembangunan gudang dan showroom di kawasan Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, kembali mencuat ke permukaan.

Kontraktor asal Makassar, Hengki Rachmat Jaya Soetioso, resmi menyerahkan sederet bukti baru ke Satreskrim Polresta Denpasar untuk meminta kasus dugaan penipuan dengan terlapor warga negara asing asal Tiongkok, Xiang Gao, dibuka kembali dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyerahan bukti tambahan dilakukan Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.06 Wita di Mapolresta Denpasar.

Proses penyerahan tersebut bahkan dituangkan dalam tanda terima resmi barang bukti dari Satreskrim Polresta Denpasar.

Pasalnya, kasus ini sebelumnya sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/197/XII/2025/Satreskrim tertanggal 18 Desember 2025.

Penghentian dilakukan usai gelar perkara pada, 18 Desember 2025 dengan kesimpulan belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Tentu saja hal ini menimbulkan tanda tanya di pihak pelapor. Adakah yang ganjil atau yang kurang dari saksi ataupun alat bukti?

Laporan tersebut awalnya diajukan Hengki melalui Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/399/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 5 Agustus 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/946/XII/2025/Satreskrim tertanggal 23 Desember 2025, penyidik menyebut hasil gelar perkara merekomendasikan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Namun, Hengki menilai perkara itu belum selesai. Ia kembali mengajukan empat bukti baru yang diyakini memperkuat dugaan adanya pekerjaan proyek yang belum dibayarkan oleh pihak terlapor.

Empat bukti tambahan tersebut masing-masing berupa hasil audit internal CV Benteng Berkah, buku besar perusahaan, rekaman percakapan antara Hengki dengan Xiang Gao, serta surat tanggapan somasi tertanggal 25 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gudang dan showroom milik Xiang Gao di Jalan Cargo Permai Nomor 200, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Hengki mengklaim seluruh pekerjaan proyek telah selesai dikerjakan dan dilakukan serah terima pembangunan. Namun, sejumlah item pekerjaan disebut belum dibayar hingga kini.

Item pekerjaan yang dipersoalkan meliputi pembangunan pagar keliling, timbunan dan paving, pembangunan showroom, kanopi, persiapan dan pembersihan proyek, biaya keramik yang batal dipasang hingga biaya pengangkatan cold storage.

Dalam surat pengajuan bukti baru tertanggal 20 Mei 2026, Hengki menyebut hasil audit internal CV Benteng Berkah menemukan adanya tagihan pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp 1.358.052.221.

Selain itu, buku besar perusahaan disebut menunjukkan pembayaran proyek dari pihak Xiang Gao hanya dilakukan pada pekerjaan Gedung/Gudang A, Gedung/Gudang B dan kantor gudang dengan total pembayaran sekitar Rp 7,17 miliar. 

Sementara sejumlah item pekerjaan tambahan lainnya diklaim belum pernah dibayarkan sama sekali.

Tak hanya dokumen administrasi, Hengki juga menyerahkan rekaman percakapan yang terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 10.38 Wita.

Dalam rekaman tersebut, Xiang Gao disebut mengakui adanya item pekerjaan yang belum dibayar sekaligus meminta negosiasi atau potongan harga atas nilai pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Bahkan, dalam pengajuan bukti baru itu disebutkan pihak terlapor hanya bersedia membayar Rp 1 miliar dari total tagihan yang dipersoalkan.

“Pengakuan adanya item pekerjaan yang belum dibayar menjadi salah satu bukti penting yang kami ajukan,” ujar Hengki.

Selain itu, Hengki juga menyoroti surat tanggapan somasi tertanggal 25 Juli 2025 yang menurutnya menunjukkan adanya itikad buruk dari pihak terlapor karena menyangkal hubungan hukum maupun kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.

Atas dasar bukti tambahan tersebut, Hengki meminta Satreskrim Polresta Denpasar membuka kembali pengaduan masyarakat yang sebelumnya dihentikan dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

“Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” pungkasnya, sembari menegaskan pihaknya siap kapanpun saja membantu penyidik untuk menjadikan perkara tersebut terang benderang.***

Editor : M.Ridwan
#kontraktor asal Makassar #penguasa tiongkok #penghentian penyidikan #kasus penipuan #polresta denpasar