Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhir dari Tragedi Travel Turis di Buleleng: Sopir Divonis 30 Bulan Penjara, Gegara Lakalantas Tewaskan Wisman asal Tiongkok

Francelino Junior • Senin, 25 Mei 2026 | 05:12 WIB

 

ilustrasi penahanan sopir kecelakaan maut. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penahanan sopir kecelakaan maut. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id - Akhir dari perjalanan sidang panjang kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di jalur tengkorak Sukasada akhirnya menemui titik terang.

Baca Juga: Ekonomi Terpuruk, Turis Tiongkok Buka Peluang Segera Liburan ke Bali

Terdakwa Arif Al Akbar, 40, sang sopir minibus Toyota Hiace, dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua I Gusti Made Juliartawan, didampingi Laksmi Amrita dan Guntur Frans Gerri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Terdakwa tetap ditahan," tegas majelis hakim, sebagaimana petikan surat putusan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Minggu (24/5/2026).

Vonis ini sejatinya persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Walaupun terdakwa sempat melayangkan pembelaan (pledoi) tertulis untuk memohon keringanan hukuman, majelis hakim tetap bergeming. Langkah pemidanaan ini dinilai penting sebagai aspek edukatif dan efek jera bagi masyarakat luas dalam perkara kelalaian berlalu lintas.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikapnya yang berterus terang, tidak berbelit-belit, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. "Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan lima orang penumpang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka," urai majelis hakim.

Menengok ke belakang, peristiwa maut tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025 dini hari. Rombongan wisatawan asal Tiongkok yang berjumlah 13 orang itu berangkat dari kawasan Canggu, Badung sekitar pukul 02.30 Wita dengan tujuan berburu lumba-lumba ke Pantai Lovina, Buleleng menggunakan minibus Toyota Hiace bernopol N 7605 TA.

Nahas, memasuki wilayah Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, sistem pengereman kendaraan bermasalah di jalur turunan tajam. Terdakwa sempat mencoba melakukan engine brake dengan mengoper persneling dari gigi tiga ke gigi dua, namun gagal.

Lantaran laju mobil kian tak terkendali di jalan menurun, minibus tersebut menghantam pohon perindang dengan keras di sisi kanan, terpental, lalu kembali menghajar pohon di sisi barat hingga kondisinya ringsek parah. Benturan hebat ini seketika menewaskan lima bule, yakni Xu Yuexiang, 52; Xu Huangyuan, 75; Xu Huijuan, 61; Xu Mingbiao, 61; dan Zhong Yuemei, 63. [*]

Editor : Hari Puspita
#lakalantas #turis tiongkok #kecelakaan maut #vonis #buleleng