DENPASAR, Radarbali.id – Selebgram Donna Fabiola menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/5/2026). Ia tidak sendiri, suaminya Tigran Denre Sonda alias Denre juga disidang (berkas terpisah).
Pasutri ini terancam hukuman mati lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA atau zat kimia sintetis yang berfungsi sebagai stimulan dan halusinogen dengan berat melebihi 5 gram.
Perkara tersebut disebut menjadi bagian dari operasi pengungkapan jaringan narkoba yang menyasar peredaran narkotika saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di kawasan GWK Cultural Park, Badung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menjerat Dona dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sementara dakwaan alternatif, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Untuk terdakwa Denre, JPU memasang pasal serupa ditambah dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus bermula ketika Donna dan Denre pulang dari Malaysia pada 8 Desember 2025 dengan membawa enam paket kokain. Narkotika tersebut disebut dibeli dengan harga 800 Ringgit Malaysia atau setara Rp 3 jutaan per paket atau sekitar satu gram untuk masing-masing paket.
Setelah tiba di Bali, barang tersebut haram tersebut disimpan di rumah di kawasan Jalan Kerta Dalem XIII A Nomor 1B, Sidakarya, Denpasar Selatan.
”Dua hari kemudian, seseorang bernama Bryan menghubungi Donna melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk menanyakan ketersediaan kokain. Donna kemudian menawarkan tiga paket kokain dengan harga Rp 4 juta per paket,” ungkap JPU Kejati Bali tersebut. Setelah mendapat persetujuan Denre yang saat itu sedang berada di luar kota, transaksi disepakati. Pertemuan dilakukan di The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Sekitar pukul 18.00 Wita, Donna menyerahkan tiga paket kokain dan menerima uang tunai Rp12 juta dari pembeli. Usai transaksi pertama, pembeli kembali memesan tiga paket kokain tambahan dan empat paket MDMA. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Donna meminta bantuan rekannya, Emir Aulija, mencarikan MDMA.
Emir kemudian memperoleh empat paket MDMA dari Muslim Gerahanto Bunsu dengan harga Rp 12 juta. Sekitar pukul 19.50 Wita, transaksi kedua kembali dilakukan di area parkir The Forge Gastro Pub.
Namun, sesaat setelah transaksi berlangsung, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Donna. Dalam penangkapan itu, Emir Aulija dan Mirfat Salim yang berada di dalam mobil juga turut diamankan.
Khusus dalam perkara Donna dan Denre, polisi menyita barang bukti kokain dengan berat bruto 7,48 gram atau netto 6,27 gram serta MDMA seberat bruto 3,27 gram atau netto 2,47 gram.
Sementara Denre sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 24 Desember 2025.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut perkara Donna dan Denre merupakan bagian dari operasi gabungan bersama Bea Cukai Bali Nusra yang berlangsung pada 9 hingga 14 Desember 2025.
Operasi tersebut menyasar jaringan peredaran narkotika yang diduga akan memasok barang terlarang selama pelaksanaan DWP 2025 di Bali. Dalam operasi itu, aparat mengamankan sedikitnya 17 tersangka dari sejumlah jaringan narkotika berbeda.
Barang bukti yang disita adalah 31 kilogram sabu, 956 butir ekstasi, ketamine, happy water, kokain, MDMA, hingga ganja yang nilainya diperkirakan Rp 60 miliar. ***
Editor : Maulana Sandijaya