GIANYAR, Radar Bali.id – Tamparan keras kembali mencoreng institusi korps baju cokelat. Gara-gara nekat melakoni aksi pencurian berantai di wilayah hukum Gianyar, seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berinisial IKAP, 19, harus menerima risiko setimpal atas kelakuan buruknya.
Pemuda tanggung ini tidak hanya divonis hukuman penjara, melainkan juga dijatuhi hukuman tambahan yang sangat mematukan: haknya sebagai anggota Korps Bhayangkara dicabut!
Dalam sidang putusan perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin, di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, majelis hakim secara sah dan meyakinkan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Selain itu, hakim juga mengetok palu sanksi tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun, serta memerintahkan agar putusan memalukan ini diumumkan secara terbuka kepada publik. Jika perintah pengumuman ini diabaikan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp25 juta.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai kelakuan lancung terdakwa tidak sekadar merugikan materiil korban, melainkan telah mencederai dan merusak marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya dijaganya.
Rekam jejak aksi kriminal oknum polisi muda ini terbilang cukup nekat dan terencana. Kasus ini bermula saat terdakwa awalnya mencuri sebuah sepeda motor milik seorang anggota Brimob.
Nah, apesnya, saat hendak dijual, motor tersebut tidak laku. Terdakwa yang mulai gelap mata kemudian keliling "berpatroli" mencari mangsa baru hingga nyasar ke kawasan Perumahan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Melihat sebuah rumah kosong milik korban Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih yang gerbangnya rusak meskipun tergembok, naluri maling terdakwa langsung muncul.
Ia menyusup masuk dan menguras barang berharga di dalam rumah, mulai dari laptop, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga segepok mata uang asing.
Keserakahan terdakwa memuncak saat ia menemukan dokumen kendaraan mobil milik korban. Terdakwa langsung punya ide gila untuk membawa kabur mobil Daihatsu Terios yang nangkring di garasi rumah tersebut. Guna melancarkan aksinya, terdakwa memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Begitu kunci duplikat di tangan, mobil korban langsung digondol dan sukses dijual kepada pihak lain seharga Rp102 juta.
Bahkan, dari total penjualan tersebut, uang sebesar Rp50 juta didepositokan langsung ke rekening pribadi terdakwa. Ironisnya, setelah sukses meraup uang haram ratusan juta rupiah tersebut, terdakwa dengan santainya kembali ke asrama dan menjalankan tugas kedinasan sebagai polisi aktif seperti biasa dengan mengenakan seragam kebesarannya, seolah tidak terjadi apa-apa.
Rangkaian perbuatan yang rapi, berulang, dan penuh kesengajaan untuk memperkaya diri inilah yang membuat hakim geram dan memberikan hukuman berlapis.
Meski dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya, menyatakan penyesalan mendalam, dan pihak keluarga terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian korban, ampunan penuh tidak serta merta diberikan.
Pengadilan menilai statusnya sebagai aparat penegak hukum adalah pelanggaran serius yang tidak memiliki toleransi. Putusan pokok penjara satu tahun dan sanksi pemecatan terselubung lewat pencabutan hak anggota Polri ini diharapkan menjadi efek jera yang nyata. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali