AMLAPURA, Radar Bali.id - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias yang bergulir pada era Bupati Gede Dana terus dikebut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Korps Adhyaksa tampaknya tidak main-main dalam mengusut tuntas perkara ini. Sederet pihak mulai dari lurah, rekanan proyek, hingga sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Karangasem telah bergiliran masuk ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek LPJU Hias Karangasem: Mantan Pejabat Mulai Diperiksa Maraton
Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nulhakim memaparkan bahwa intensitas pemeriksaan saksi terus meningkat demi memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut. Hingga saat ini, tercatat puluhan orang telah dimintai keterangan resmi oleh penyidik.
”Total sudah ada sekitar 20 orang saksi yang kami mintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek LPJU hias ini,” kata Ferdy Arya saat memberikan konfirmasi pada Kamis 28/5/2026.
Baca Juga: Skandal LPJU Karangasem: Kejari Bidik Aktor Intelektual, Sekda Hingga Lurah Diperiksa
Ferdy menyebutkan, saksi paling anyar yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Karangasem berasal dari pihak penyedia jasa atau rekanan yang menggarap proyek tersebut. ”Saksi yang baru saja kami panggil ini merupakan pihak penyedia jasa,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai potensi adanya gelombang pemanggilan saksi berikutnya, Ferdy menegaskan bahwa draf rencana pemeriksaan masih terus disusun. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kasi Pidsus Kejari Karangasem. ”Saya koordinasikan dulu dengan Kasi Pidsus. Nanti akan segera saya informasikan lagi jika sudah ada kepastian siapa saja saksi berikutnya yang akan dipanggil,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik memang telah mempreteli keterlibatan sejumlah pejabat penting dalam perkara ini. Pemeriksaan menyasar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak rekanan, hingga Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta yang pada saat proyek bergulir mengemban tugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah Kejari Karangasem mengendus adanya ketidakberesan dan bau amis dalam proses perencanaan anggaran pengadaan proyek LPJU hias tersebut. Dugaan awal penyidik mengarah pada adanya praktik pendongkrakan harga (mark-up) nilai pengadaan pada masing-masing titik lampu.
Untuk diketahui, pengadaan proyek ini awalnya direalisasikan pada APBD Induk 2024 dengan volume pekerjaan sebanyak 86 titik LPJU hias. Tidak berhenti di sana, proyek ini kemudian berlanjut pada anggaran perubahan dengan penambahan sebanyak 70 unit LPJU hias, sehingga total anggaran yang digelontorkan fantastis mencapai Rp 3,4 miliar. [*]
Editor : Hari Puspita