Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Baru Bebas Desember Lalu, Residivis Kambuhan di Mendoyo Kembali Gasak Sepeda Warga

Muhammad Basir • Rabu, 3 Juni 2026 | 04:31 WIB

 

ilustrasi residivis masuk penjara lagi. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi residivis masuk penjara lagi. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali .id- Kasus pencurian satu unit sepeda yang terjadi di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jembrana.

Baca Juga: Sikat 28 Kasus, Polresta Denpasar Ringkus 34 Pelaku, Aksi Kejahatan Jalanan Meningkat, Ternyata Banyak Residivis

Nah, ternyata pelakunya berinisial GPAAP, 37, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja menghirup udara bebas dari penjara.

Baca Juga: Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Belia Ini Beraksi Lagi Gasak Uang Warung Rp 7 Juta

Kasareskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Kurawa langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. ”Begitu laporan diterima, tim bergerak cepat. Dari hasil

Baca Juga: Residivis Narkoba Ini Tak Kenal Kapok, Akhirnya “Balik Kucing” Kena 5 Tahun Penjara akibat Sabu-sabu

 pengumpulan informasi, pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama beserta barang bukti,” ujar Alit Darmana saat dikonfirmasi pada Selasa, 2/6/2026 Wita.

Terduga pelaku berinisial GPAAP, 37, berhasil diamankan petugas di Banjar Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil sepeda dengan cara menyelinap masuk ke pekarangan rumah korban melalui sisi selatan yang berbatasan dengan pagar tanaman hidup. ”Sepeda hasil curian sempat disembunyikan dengan rencana akan dijual untuk mendapatkan uang dengan cepat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda warna ungu sesuai dengan laporan yang dilayangkan korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Desember 2025 lalu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal.

Warga diminta memastikan kendaraan maupun barang berharga tersimpan di tempat aman dan dilengkapi pengamanan tambahan.

”Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberi kesempatan atau celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan barang berharga terkunci dengan baik. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#residivis #mendoyo jembrana #penangkapan #pencurian #polres jembrana