Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, selain bandingnya ditolak, majelis hakim PT Denpasar yang dipimpin Frida Ariayani juga memperberat hukuman dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
”Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA. dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026,” tegas hakim ketua Frida dalam amar putusannya.
Sumber Radar Bali menyebutkan, setelah mengetahui bandingnya ditolak, Togar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait ditolaknya banding Togar oleh PT Denpasar ini, Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi membenarkan.
”Berdasarkan keterangan dari jaksa yang menangani kasus ini, memang benar info tersebut (banding Togar ditolak PT Denpasar, Red),” ujar Wiraguna, Rabu (3/6).
Ditanya apakah ada langkah lanjutan, Wiraguna menyebut masih menunggu perintah pimpinan. Pun saat ditanya bagaimana jika Togar Situmorang mengajukan kasasi, Wiraguna menjawab diplomatis.
”Banding dan kasasi itu adalah hak, jadi kami tidak bisa melarang. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan peradilan,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar itu.
Sementara itu, kuasa hukum Togar Situmorang melalui siaran persnya mengatakan, putusan PT Denpasar ini belum inkrah. ”Karena ini (putusan) belum inkrah, belum bisa dieksekusi,” ucap kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha.
Tim kuasa hukum Togar Situmorang pun menyesalkan putusan PT Denpasar. Rinto mengatakan, perkara kliennya ini seharusnya masuk ke ranah etika profesi dan bukan pidana.
Karena itu, Togar Situmorang sepakat meneruskan perjuangan untuk menuntut keadilan melalui kasasi ke MA.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejati Bali, kasus ini bermula dari laporan Fanni Lauren Christie yang mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pada Mei 2021, saat itu korban Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum dari Luca Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama pembangunan hotel.
Tak hanya itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang, pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak proyek tersebut.
Merasa perlu pendampingan hukum, Fanni kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui rekan ayahnya, Agus Setyo Budiman. Pertemuan pertama terjadi di kantor Togar pada 7 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
”Dalam pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum dengan tarif sebesar Rp 550 juta,” ujar JPU Evi.
Korban sempat menawar, tapi akhirnya menyetujui dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai di hadapan Togar. Terdakwa menerima uang tersebut tanpa memberikan kuitansi resmi pada saat itu, dengan alasan akan diberikan menyusul.
Selanjutnya, korban melakukan beberapa kali transfer tambahan hingga pembayaran penuh senilai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati. Setelah menerima uang jasa hukum, jaksa menyebut Togar meyakinkan korban bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1 miliar.
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Christie ada yang perlu disiapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka. Persiapan itu adalah uang.
Korban bertanya berapa uang yang diperlukan, dijawab terdakwa Rp 1 miliar. Korban pun kaget mendengar Rp 1 miliar .Korban lalu bertanya apa garansi jika dirinya memberikan uang tersebut. Terdakwa mengatakan garansinya pasti (Luca Simioni) akan jadi tersangka. Terdakwa juga menyebut Luca Simioni harus dideportasi.
”Padahal, pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang sebesar Rp 1 miliar, dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang sebesar itu,” beber JPU.
Korban akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama, semuanya atas nama Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak berhenti di situ, terdakwa juga kembali memanfaatkan kepercayaan Fanni dengan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Togar menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi asal Fanni mau menyiapkan Rp 500 juta.
Fanni kembali mempercayai janji tersebut dan melakukan dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, pejabat yang disebutkan oleh terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun kesepakatan apapun terkait deportasi tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencatut Kapolres Badung dengan menyatakan telah menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara. ***
Editor : Maulana Sandijaya