Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berdua Curi Motor dan Speaker di Kandang Ayam, Kakak Beradik asal Tangerang Diringkus Resmob Polres Bangli

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 4 Juni 2026 | 04:55 WIB
DITANGKAP : Kakak beradik diringkus gegara curi motor dan speaker. (foto: Polres Bangli)
KAKAK BERADIK : Kakak beradik diringkus gegara curi motor dan speaker. (foto: Polres Bangli)

BANGLI, Radar Bali.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit pengeras suara (speaker).

Baca Juga: Maling Sapi Beraksi Dua Kali di Abang, Peternak di Karangasem Waswas, Kapolres Sebut Ada Titik Terang

Aksi kriminal ini terjadi di sebuah kandang ayam milik I Komang Jariawan, 46, yang berlokasi di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan pada Rabu 3/6/2026 dini hari itu ternyata berstatus kakak adik.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Maling Sapi Mulai Gentayangan! Polres Karangasem Ingatkan Kandang di Kebun “Ditarik” ke Rumah

Pelaku yang masing-masing berinisial MR, 25, dan SE, 20, merupakan saudara kandung asal Tangerang, Banten. Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar Barat pada Rabu 3/6/2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan terbilang memanfaatkan kelengahan korban, yaitu mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih nyantol di kendaraan.

”Pelaku berdalih mengambil motor tersebut untuk digunakan sehari-hari tanpa seizin pemiliknya. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 3369 CY beserta kunci kontak dan 1 unit speaker merk Olike warna hitam,” beber AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim Resmob juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

”Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor, sekecil apapun waktunya. Sebab, celah kelengahan seperti itu yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” imbaunya.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari laporan korban I Komang Jariawan, 46, warga Banjar Sama Undisan, Desa Jehem. Korban melapor kehilangan sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 3369 CY dan speaker merk Olike di kandang ayam miliknya.

Kejadian tersebut baru diketahui korban pada Minggu 31/5/2026 sekitar pukul 22.30 Wita. Setelah melakukan pengecekan, korban kaget karena tidak menemukan sepeda motor yang biasa diparkir di sekitar kandang. Karena pencarian di sekitar lokasi nihil, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli. [*]

Editor : Hari Puspita
#curanmor #penangkapan #resmob #polres bangli #kakak beradik