RADAR BALI — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy Karim terlihat keluar dari dalam gedung sekitar pukul 08.36 WIB dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye menuju mobil tahanan.
Langkah ini menyusul penyerahan diri yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 23.20 WIB.
Tak lama setelah Silmy Karim keluar, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut keluar dengan mengenakan rompi oranye KPK.
Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (menjabat periode Oktober 2024–April 2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah
Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal yang disangkakan kepada Silmy dkk adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dugaan korupsi yang menjerat para tersangka berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi maraton selama dua hari tersebut, KPK total menangkap 17 orang. Sebanyak delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan orang lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Dua Orang Diamankan di Bali
Kasus dugaan suap izin tinggal WNA ini terus berkembang hingga ke daerah. KPK mengonfirmasi telah mengamankan dua orang di Bali yang diduga terkait dengan pusaran kasus yang sama.
"Telah diamankan dua orang selaku pihak swasta pengurusan dokumen keimigrasian," ujar Budi.
Pihak KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu penangkapan, peran, maupun inisial dari kedua orang yang diamankan di Bali tersebut. Namun, Budi memastikan bahwa keduanya saat ini sudah dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum bagi kedua orang yang ditangkap di Bali karena proses penyelidikan mendalam masih terus berjalan.***
Editor : Ibnu Yunianto