Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Beber 18 Kasus Pencurian Selama Mei, Termasuk Bule Iran Tipu Wisatawan di Ubud, Residivis Spesialis Vila Ikut Diciduk

Ida Bagus Indra Prasetia • Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:04 WIB
BARANG BUKTI PENIPUAN : Polisi menyita uang tunai pecahan dollar dalam kasus WNA Iran.(foto: IB Indra Prasetia)
BARANG BUKTI PENIPUAN : Polisi menyita uang tunai pecahan dollar dalam kasus WNA Iran.(foto: IB Indra Prasetia)

GIANYAR, Radar Bali.id – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Bumi Seni Gianyar terus digenjot.

Baca Juga: Maling Sapi Beraksi Dua Kali di Abang, Peternak di Karangasem Waswas, Kapolres Sebut Ada Titik Terang

Sepanjang bulan Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran sukses menggulung 18 ragam kasus pencurian. 

Dari belasan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AFK, 31, dan satu lainnya adalah residivis kambuhan spesialis pembobol vila.

Baca Juga: Duh, Terekam CCTV, Sedang Sibuk Ganti Ban di SPBU, Tas Berisi Uang dan Ponsel Digondol Maling

Aksi kriminal yang melibatkan turis asing ini terungkap setelah pelaku AFK beraksi di Supermarket Pepito Ubud pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam menjalankan aksinya, AFK tidak sendiri, melainkan dibantu oleh seorang rekan perempuannya yang saat ini berstatus buron (DPO).

"Modus operandi pelaku ini adalah pura-pura ingin menukarkan uang dolar Amerika Serikat ke dalam pecahan kecil kepada sesama wisatawan yang sedang berbelanja," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Kesuma, 43, didampingi Kasat Reskrim, AKP Guruh, 35, saat menggelar rilis pers pada Jumat, 5 Juni 2026.

Saat proses penukaran uang berlangsung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang merupakan seorang wisatawan asal Australia dengan tidak memberikan jumlah uang yang sesuai. Korban yang tidak menghitung ulang uang hasil tukaran tersebut akhirnya gigit jari setelah menyadari dirinya merugi hingga 700 USD atau setara belasan juta rupiah.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menciduk AFK, sementara rekan perempuannya masih dalam pengejaran. "Satu pelaku perempuan masih DPO. Mereka berdua ini berstatus turis. Kami agak terkendala melacak pelaku yang buron karena dia diduga menginap menggunakan paspor palsu dengan identitas orang lain saat check-in di hotel," beber AKBP Chandra Kesuma.

Uniknya, dalam rilis pers yang digelar Jumat, 5 Juni 2026 kemarin, Polres Gianyar memilih tidak menghadirkan para pelaku ke hadapan media. Langkah ini diambil demi menghormati asas praduga tidak bersalah, walau proses hukum dipastikan tetap berjalan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Residivis Spesialis Vila Kembali Masuk Bui

Selain menciduk turis Iran, tangkapan kakap lain dalam operasi sepanjang Mei 2026 ini adalah diringkusnya seorang residivis kambuhan berinisial INA alias Bolit, 29. Catatan kepolisian menunjukkan Bolit sudah tiga kali keluar masuk penjara, dan baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan.

Bukannya bertobat, Bolit justru kembali beraksi membobol sebuah vila mewah di kawasan Tebongkang, Ubud. Di tempat tersebut, ia menggasak barang-barang elektronik berharga tinggi milik wisatawan, mulai dari kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5. Akibatnya, korban beserta rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Dia ini spesialis pencurian vila. Selain di Ubud, dia juga mengaku sempat beraksi di tiga TKP di wilayah Denpasar. Modusnya memantau situasi, masuk ke dalam vila yang lengah, lalu kabur membawa barang berharga," jelas Kapolres Gianyar.

Secara kumulatif, dari 18 ragam kasus yang berhasil diungkap Polres Gianyar selama periode Mei 2026, rinciannya terdiri atas 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).

Total tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan mencapai 18 orang, dengan rincian 17 tersangka laki-laki dan satu orang perempuan. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebar acak mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, proyek bangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan terbuka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara untuk para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara. [*]

Editor : Hari Puspita
#wna #polres gianyar #penangkapan #penipuan #pencurian