NEGARA, Radar Bali.id - Dua terdakwa kasus perusakan dan penodaan alias vandalisme terhadap bendera negara, Kharisma Arai Cahya alias Arai, 22 dan Kadek Andy Krisna Putra alias Andy, 20 akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Meskipun dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda, keduanya tidak perlu mendekam di jeruji besi dengan syarat alias vonis percobaan. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengatakan bahwa sidang putusan terhadap kedua pemuda asal Denpasar tersebut telah digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Regy Trihardianto menjatuhkan vonis 9 bulan penjara untuk terdakwa Arai, dan 6 bulan penjara untuk terdakwa Andy.
”Majelis hakim menetapkan pidana kepada para terdakwa tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat (hukuman percobaan),” ujar Adi Pranata.
Adapun syarat yang harus dipenuhi kedua terdakwa meliputi syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, keduanya tidak boleh melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana pengawasan selama dua tahun.
Sementara untuk syarat khusus, keduanya diwajibkan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia melalui seluruh akun media sosial pribadi mereka.
Video tersebut harus ditayangkan terus-menerus atau minimal dapat diakses publik selama 6 bulan. Selain itu, mereka wajib menerbitkan permintaan maaf tertulis kepada masyarakat Indonesia dan Presiden RI melalui media cetak berupa surat kabar daerah dan nasional, paling lambat empat bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Meskipun pasal yang terbukti sama dengan tuntutan jaksa—yakni melanggar Pasal 234 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—bentuk pidana ini jauh berbeda dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan fisik.
”Terdakwa menerima. Tapi kami dari jaksa masih pikir-pikir. Masih menunggu petunjuk pimpinan, apakah menerima atau mengajukan banding,” terangnya.
Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa nekat menodai bendera Merah Putih di Taman Pecangakan Kota Negara, tepat di depan Kantor Bupati Jembrana pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Aksi tersebut berawal dari ajakan minum arak di Skateboard Park Negara, yang kemudian dilanjutkan di sebuah warung kopi. Di lokasi kejadian, terdakwa Andy menurunkan bendera Merah Putih dari tiangnya, sementara Arai mencoret bendera tersebut menggunakan cat semprot (pylox) warna perak dengan tulisan “RKUHAP” yang dimodifikasi menyerupai simbol anarki. Bendera tersebut kemudian dinaikkan kembali.
Aksi nekat mereka terekam oleh warga dan videonya viral di media sosial. Akibat coretan tersebut, bendera Merah Putih itu dilaporkan rusak dan tidak dapat dikibarkan kembali. Keduanya kemudian ditangkap petugas pada Kamis, 20 November 2025.[*]
Editor : Hari Puspita