RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pungutan liar (pungli) berupa tarif percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti senilai Rp 17,5 miliar, meliputi uang tunai valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, saldo rekening bank, aset kripto, serta kendaraan mewah (7 unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda).
Seiring penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.
Perintah Atasan hingga Aliran Dana dari Bawah
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa praktik rasuah ini dirancang secara sistemik, melibatkan alur perintah dari atas ke bawah dan aliran uang dari bawah ke atas.
Modus operandi ini diatur sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Silmy diduga menginisiasi pemerasan dengan "meminta jatah" dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.
"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026).
Berikut adalah struktur keterlibatan para tersangka dalam lingkaran pungli tersebut:
Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imipas 2025-2026 / Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 (Aktor utama yang menginstruksikan penarikan jatah).
Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025.
Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat). Ia menerima perintah langsung dari Silmy untuk diteruskan ke tingkat bawah.
Tessar Bayu Setyaji (TBS) & Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Keduanya berperan mengeksekusi perintah dengan menerapkan prinsip "setiap klik ada harganya" pada sistem dokumen.
Juniadi Sri Priambudi (JSP) & Gusti Benardiansyah (GST): Ketua Tim Alih Status ITAS dan staf Subdit Izin Tinggal yang diberikan akses khusus oleh kasubdit untuk memuluskan penarikan biaya tambahan.
Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 / Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
Modus "Dipersulit" dan Tarif Ilegal Rp 1,5 Juta
Dalam praktiknya, WNA biasanya mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa resmi. Sesuai ketentuan, durasi layanan normal berkisar antara tiga hingga tujuh hari.
Namun, para oknum pejabat Imigrasi sengaja mempersulit proses permohonan tersebut hingga sistem selalu memunculkan status penolakan.
Untuk menyiasatinya, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan ilegal di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pungutan berlapis ini ditarik di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah (daerah) hingga tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi (pusat).
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Rekening Pengepul Atas Nama Office Boy
Untuk menyamarkan aliran dana, para tersangka enggan menggunakan rekening pribadi. Berdasarkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 96 rekening bank mencurigakan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025.
Rekening-rekening nominee tersebut didaftarkan menggunakan nama orang lain yang berada di luar lingkaran utama birokrasi, atau bahkan rekening yang sengaja dibeli.
"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ungkap Setyo Budiyanto.
PPATK mencatat total perputaran uang di dalam 96 rekening penampung tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah total tersebut, hanya Rp 9,7 mliar atau sekitar 3 persen yang murni bersumber dari gaji resmi dan tunjangan kerja para pegawai.
Setoran Mingguan Rp 100 Juta
Dari akumulasi pungli berlapis itu, para tersangka di lingkungan Kementerian Imipas berhasil meraup keuntungan pribadi sedikitnya Rp 145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.
Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh tim lapangan ini didistribusikan secara rutin setiap pekan. "Salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," pungkas Setyo.
Perbandingan: Biaya Resmi Izin Tinggal (Tarif PNBP)
Sebagai pembanding terhadap tarif ilegal yang dipatok para tersangka, berikut adalah rincian biaya resmi pengurusan izin tinggal berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Imigrasi per Juni 2026:
Izin Tinggal Sementara
Masa Berlaku Tarif Resmi
Paling lama 30 hari Rp 500.000
Paling lama 60 hari Rp 1.000.000
Paling lama 90 hari Rp 1.500.000
Paling lama 6 bulan Rp 2.000.000
Paling lama 1 tahun Rp 3.000.000
Paling lama 2 tahun Rp 5.000.000
Paling lama 5 tahun Rp 7.000.000
Paling lama 10 tahun Rp 7.000.000
Izin Tinggal Tetap
Masa Berlaku Tarif Resmi
Paling lama 5 tahun Rp 7.000.000
Paling lama 10 tahun Rp 12.000.000
Jangka waktu tidak terbatas Rp 15.000.000