SINGARAJA, Radar Bali.id – Kasus pemalsuan permohonan tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dihentikan penyidikannya oleh Polres Buleleng lewat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kamis (4/6/2026).
Tak terima dengan keputusan tersebut, pihak pelapor pun akan melawan dengan mengambil sejumlah langkah hukum.
”Pertama, kami akan mempraperadilkan. Yang kedua, supervisi hukum. Ketiga, akan bersurat untuk menunjukkan alat bukti baru kepada Kapolres Buleleng,” ujar Pelapor, Kadek Muliawan kepada Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Kasus Bukit Ser di Buleleng Naik ke Penyidikan, Muncul Intimidasi, Begini Pengakuan Warga
Kecurigaan akan dihentikannya kasus ini, yang sebelumnya diendus, akhirnya terbukti meskipun alasan penghentiannya berbeda. Dalam SP3 yang diterima Jawa Pos Radar Bali, polisi menyebut sudah mendalami alat bukti berupa SPPT PBB milik Ketut Sumerata. Objek itu disebut berada di atas lahan milik Desa Adat Pemuteran di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran yang telah terbit SHM atas nama Nengah Kutang.
Setelah ditelusuri dan diperdalam dengan keterangan saksi lainnya, objek tanah SPPT PBB Sumerata ternyata tidak berada pada lokasi yang telah terbit SHM Kutang, melainkan berada di wilayah Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Pemuteran. Sehingga bukti dokumen itu dinilai menjadi tidak akurat.
Kemudian pembuktian keterangan palsu terhadap isi surat pernyataan sporadik yang dibuat Kutang, mengacu pada dokumen Kelompok Tani Wana Berata. Tetapi polisi menyebut, berdasarkan pendalaman, ada keterkaitan antara Kutang dan kelompok tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah. Sehingga tidak ada dokumen valid yang membantah keterangan Kutang.
Bahkan Desa Adat Pemuteran yang disebut sebagai subjek hukum yang dirugikan, melalui bendesa adat, menyatakan tidak mengalami kerugian atas pensertifikatan tanah yang dilakukan oleh Kutang.
Hal ini kemudian membuat polisi berkesimpulan belum terpenuhinya unsur pidana. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum dalam gelar perkara pada Selasa (26/5/2026), diputuskan untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Nengah Kutang.
”Bukti yang ditunjukkan penyidik melalui bukti SPPT, tidak sesuai dengan objek. Ada yang tidak memberikan keterangan, karena tidak bisa hadir, tapi dinyatakan sudah memberikan keterangan,” kata Muliawan kecewa.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025 dengan terlapor bernama Nengah Kutang. Awalnya pada 2007, Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan SPPT atas tanah negara bebas, yang terletak di sebelah timur Pura Bukit Ser. Pada 2009, krama adat memagari sekeliling tanah tersebut dengan batang pohon santan dan kawat berduri.
Tetapi pada 2024, tanah itu yang rencananya akan dibangun Pura Segara atau Pura Taman oleh Desa Adat Pemuteran, ternyata telah disertifikatkan oleh Nengah Kutang, dengan menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik). Padahal ia diketahui tidak pernah bertempat tinggal, menempati, maupun menguasai tanah yang dimohonkan itu.
Atas peristiwa ini, krama Desa Adat Pemuteran mengalami kerugian secara imateriil yaitu kehilangan tanah yang akan digunakan untuk Pura Segara atau Pura Taman, serta kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 36 miliar. [*]
Editor : Hari Puspita