SINGARAJA, Radar Bali.id - Sepak terjang MGRH, 24, dalam mengedarkan uang palsu (upal) lintas kabupaten akhirnya kandas di celah sempit Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Pengedar Upal Segera Diseret ke Meja Hijau
Pemuda asal Kabupaten Klungkung ini berhasil diringkus jajaran kepolisian pada Senin, 1 Juni 2026 setelah kedapatan mengelabui pemilik warung kecil di Desa Sinabun.
Baca Juga: Gagal Cetak Dolar, Belajar Otodidak Cetak Upal, Dewa: Saya Korban PHK
Aksi nekat tersangka bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, MGRH mendatangi sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan untuk membeli selembar tisu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
“Anak pemilik warung merasa curiga saat memegang uang tersebut karena teksturnya seperti palsu. Tanpa membuang waktu, mereka langsung melaporkan hal itu ke polisi,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Senin, 8 Juni 2026.
Hasil Pengembangan Total Rp12 Juta Upal Disita
Mendapat laporan warga, personel Polsek Sawan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil membekuk MGRH di tempat. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua lembar tambahan upal pecahan Rp100 ribu di saku pakaian pelaku.
Tak berhenti di sana, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah kos yang ditempati pelaku bersama keluarga kecilnya di wilayah Kecamatan Sawan. Hasil penggeledahan di kos tersebut membuat melongo:
- 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Total Rp15 juta)
- Uang tunai asli senilai Rp270 ribu (kembalian hasil belanja upal)
- Satu unit sepeda motor Honda Vario nopol DK 5640 FK
- Satu buah ponsel, tisu, dan mie instan hasil belanja
- Enam lembar print out bukti transfer pembelian uang palsu.
Sistem Pembelian Upal 1:5
“Awalnya saat ditangkap kami amankan sekitar Rp1 juta. Namun setelah dilakukan pengembangan di kosnya, total uang palsu yang disita mencapai Rp12 juta,” jelas AKBP Ruzi Gusman didampingi Kasat Reskrim, AKP Alberto Diovant.
Tersangka mengaku mendapatkan upal tersebut dengan membelinya melalui media sosial Telegram, menggunakan sistem pembayaran dompet digital. Transaksi dilakukan dengan perbandingan 1 banding 5, artinya uang asli Rp100 ribu akan mendapatkan upal senilai Rp500 ribu (5 lembar). Setiap kali berhasil membelanjakan satu lembar upal Rp100 ribu di warung, ia mendapatkan keuntungan uang asli sekitar Rp65 ribu hingga Rp70 ribu dari uang kembalian.
Sasar Empat Kabupaten di Bali
Dari catatan kepolisian, MGRH ternyata merupakan pemain lama yang sudah beraksi selama setahun belakangan di beberapa kabupaten di Bali, seperti Gianyar, Jembrana, dan Tabanan. Ia sengaja menyasar warung-warung kecil dan memilih waktu malam hari agar kondisi uang palsunya tidak terlalu terlihat jelas oleh korban.
“Di Buleleng pelaku ini sebenarnya baru tiba pada Jumat, 29 Mei 2026. Baru tiga hari mencoba beraksi di sini, bersyukur langsung bisa kami tangkap,” tegas Kapolres Buleleng.
Atas perbuatannya, MGRH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 375 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHP tentang penyimpanan dan pengedaran mata uang palsu. Pemuda 24 tahun ini terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.[*]
Editor : Hari Puspita