Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Di Kuta Utara, 13 Bandit Digulung Polisi, Ada Maling Motor Bule hingga Pencuri Sapi Hamil, Satu Residivis Anak Dibawah Umur

Andre Sulla • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:55 WIB
TAK KAPOK: Satreskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek gulung 13 bandit yang meresahkan di Kuta Utara Badung (8/6/2026). (IST/radarbali.id)
TAK KAPOK: Satreskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek gulung 13 bandit yang meresahkan di Kuta Utara Badung (8/6/2026). (IST/radarbali.id)

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Kabupaten Badung sedang menghadapi ancaman serius dari maraknya aksi kriminalitas. Dalam kurun waktu Mei hingga awal Juni 2026, wilayah yang menjadi jantung pariwisata Bali itu seolah dikepung berbagai kasus pencurian.

Mulai dari motor wisatawan asing yang raib di vila mewah, perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah yang digasak dari rumah kosong, hingga kasus pencurian sapi betina dalam kondisi hamil.

Merespons situasi tersebut, Satreskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek bergerak cepat melakukan operasi penindakan. Hasilnya, sebanyak 13 pelaku tindak pidana berhasil dibekuk.

Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pelaku dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali berulah setelah sebelumnya tersandung kasus pencurian.

Baca Juga: Soal Madas Nusantara di Bali: Khawatir Potensi Premanisme, Puluhan Warga Geruduk Kesbangpol, Tegaskan Tidak Menolak Warga Perantau

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari 13 laporan polisi yang masuk selama periode Mei hingga awal Juni.

Kasus yang berhasil diungkap terdiri atas sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). "Belasan tersangka yang kami amankan terdiri dari 12 orang dewasa dan satu anak di bawah umur," ungkap AKBP Joseph saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (8/6/2026).

Mantan Kapolres Karangasem itu menjelaskan, para pelaku beraksi di berbagai lokasi. Mulai dari kawasan perumahan dan villa, pertokoan, perkebunan, jalan raya, hingga lingkungan perusahaan.

Modus yang digunakan juga beragam, namun sebagian besar memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil evaluasi sementara, wilayah Kuta Utara masih menjadi daerah yang paling rawan terhadap tindak kriminalitas. 

Tingginya mobilitas masyarakat dan aktivitas wisata dinilai menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun potensi tindak pidana. "Peran masyarakat sangat penting untuk menekan angka kriminalitas," tegasnya.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah pencurian sepeda motor milik wisatawan asal Belanda berinisial KNJ, 24. Yamaha NMAX hitam bernomor polisi DK 2535 FC yang disewa korban hilang saat terparkir di Villa Kumeya Canggu, Pererenan, Mengwi.

Pelaku bernama SA, 34, asal Malang, Jawa Timur, terekam kamera CCTV saat beraksi menjelang subuh sekitar pukul 03.12 Wita.

Dengan memanfaatkan situasi sepi, pelaku mendorong motor keluar area vila sebelum membawanya kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta.

Kasus lainnya terjadi di Banjar Jeroan Anggungan, Lukluk, Mengwi. Seorang buruh harian lepas berinisial JMR, 26, nekat membobol rumah milik I Ketut Widana yang sedang ditinggal pulang kampung ke Jembrana.

Pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga berupa uang tunai dalam beberapa mata uang asing serta perhiasan emas seperti subeng, kalung, bros, gelang hingga emas Antam. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp100 juta.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap aksi penjambretan yang dilakukan IMD, 27, asal Kubu, Karangasem. Dia membuntuti korban bernama Omar Abouslime sejak dari kawasan Jimbaran sebelum merampas iPhone yang terpasang pada holder sepeda motor korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Darmasaba. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Kasus yang tak kalah memprihatinkan melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di bawah umur berinisial AZ, 17, asal Jember. 

Pelaku tertangkap setelah majikannya sengaja menaruh uang pancingan Rp 200 ribu di atas meja kamar. Setelah dilakukan pengecekan, uang tersebut hilang.

Dari pengakuan pelaku, ia ternyata telah beberapa kali mengambil uang milik majikannya secara bertahap selama hampir satu tahun. Aksi itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Sementara itu, di Umah Sepur Villa, Buduk, Mengwi, polisi membekuk pelaku berinisial RD, 30, yang membawa kabur Yamaha NMAX milik korban karena kunci kendaraan masih tertinggal di dalam dashboard. 

Sedangkan di wilayah Abianbase, tersangka DA, 31, mencuri telepon genggam Oppo F7 milik korban yang tertidur di teras rumah.

Yang paling unik sekaligus mengundang perhatian adalah pengungkapan kasus pencurian sapi. Dalam kasus curat tersebut, polisi berhasil mengamankan seekor sapi betina yang diketahui sedang hamil sebagai barang bukti.

Selain itu, aparat turut menyita tujuh unit sepeda motor, tiga unit iPhone, satu unit AirPods, satu unit tablet serta sejumlah uang tunai hasil kejahatan. Ada juga beberapa pelaku lain.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap 13 kasus ini bukan akhir dari upaya pemberantasan kriminalitas di Badung.

Tim opsnal masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus lainnya, termasuk memburu pelaku yang identitasnya telah dikantongi dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. 

"Personel kami akan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan langkah-langkah kepolisian," tegas AKBP Joseph.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Badung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta. Sementara anak dibawah umur, dilakukan diversi," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#Bandit jalanan #polres badung #Pencurian sapi