Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dinilai Ngawur dan Ugal-Ugalan, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Keras Pengesahan Revisi UU Polri

Admin Radar Bali • Rabu, 10 Juni 2026 | 00:17 WIB
Ilustrasi UU Polri. (gambar digital radar bali)
Ilustrasi UU Polri. (gambar digital radar bali)

DENPASAR, Radar Bali.id – Rencana DPR RI dan Pemerintah untuk mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memicu gelombang protes keras.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak revisi yang dinilai disusun secara serampangan dan ugal-ugalan tersebut.

Baca Juga: FH Unmas Denpasar Gelar Kuliah Umum Bersama Anwar Usman: Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Berdasarkan Undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengambilan keputusan terkait pengesahan UU Polri ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 9 Juni 2026. RFP menilai, proses penyusunan regulasi ini menutup mata terhadap partisipasi bermakna dari masyarakat.

"Kami mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian ini. Revisi ini sama sekali tidak menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian," tulis RFP dalam pernyataan resminya.

Koalisi bahkan mengkritik tajam bahwa janji Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo terkesan menjadi omong kosong belaka dengan dipaksakannya pengesahan RUU ini. RFP memberikan delapan catatan krusial yang dinilai mencederai semangat demokrasi dan reformasi:

Atas rentetan pasal bermasalah tersebut, RFP mengecam keras dan mendesak DPR RI serta Presiden untuk segera menghentikan rencana pengesahan pada hari Selasa, 9 Juni 2026 tersebut. Mereka meminta pembahasan diulang secara terbuka dan inklusif. [*]

Editor : Hari Puspita
#revisi undang-undang #pengesahan undang-undang #polisi #dpr ri #polri