DENPASAR, Radar Bali.id – Rencana DPR RI dan Pemerintah untuk mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memicu gelombang protes keras.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak revisi yang dinilai disusun secara serampangan dan ugal-ugalan tersebut.
Berdasarkan Undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengambilan keputusan terkait pengesahan UU Polri ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 9 Juni 2026. RFP menilai, proses penyusunan regulasi ini menutup mata terhadap partisipasi bermakna dari masyarakat.
"Kami mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian ini. Revisi ini sama sekali tidak menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian," tulis RFP dalam pernyataan resminya.
Koalisi bahkan mengkritik tajam bahwa janji Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo terkesan menjadi omong kosong belaka dengan dipaksakannya pengesahan RUU ini. RFP memberikan delapan catatan krusial yang dinilai mencederai semangat demokrasi dan reformasi:
- Minim Transparansi: Proses penyusunan yang tertutup dan terburu-buru, dinilai tidak belajar dari kegagalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan UU bermasalah lainnya.
- Gagal Atasi Masalah Krusial: RUU ini gagal menjawab persoalan mendasar institusi, seperti abuse of power, impunitas, kultur kekerasan, serta KKN.
- Legitimasi Rangkap Jabatan: Pasal 28 A memberikan ruang sangat luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga tanpa batasan jelas, yang dinilai inkonstitusional dan merusak merit-system ASN.
- Pengebiran Kompolnas: Tidak ada penguatan independensi. Kompolnas tetap diposisikan sebagai lembaga quasi eksekutif yang mandul dan berada di bawah kementerian serta Presiden, bukan sebagai pengawas eksternal yang independen.
- Misteri Usia Pensiun: Kenaikan usia pensiun menjadi 60 tahun (Tamtama hingga Perwira) dan 63 tahun (Kapolri) dinilai menghambat proses regenerasi dan mengikis APBN tanpa urgensi jelas.
- Monopoli Pengawasan Internal: Pasal 19A memperburuk akuntabilitas karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight) dan menurunkan derajat aturan menjadi Peraturan Kepolisian semata.
- Kewenangan Multitafsir: Pasal 9 dan Pasal 14 DIM Pemerintah memperluas tugas polisi hingga bisa masuk ke semua urusan pemerintahan dengan dalih kepentingan strategis nasional, tanpa pembatasan masa jabatan Kapolri.
- Legitimasi Tindakan Represif: Pasal 19 memberikan celah penggunaan kekuatan berlebihan dan senjata api yang berpotensi menyuburkan praktik penyiksaan hingga pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Atas rentetan pasal bermasalah tersebut, RFP mengecam keras dan mendesak DPR RI serta Presiden untuk segera menghentikan rencana pengesahan pada hari Selasa, 9 Juni 2026 tersebut. Mereka meminta pembahasan diulang secara terbuka dan inklusif. [*]
Editor : Hari Puspita