Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nekat Gondol Bokor Slaka Senilai Rp20 Juta Demi Tebus Ponsel, Putu JA Diciduk Polisi

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 11 Juni 2026 | 03:10 WIB
MENGAKU KEPEPET : Putu JA diringkus setelah mencuri bokor untuk menebus ponselnya. (foto:Polsek Tembuku)
MENGAKU KEPEPET : Putu JA diringkus setelah mencuri bokor untuk menebus ponselnya. (foto:Polsek Tembuku)

KINTAMANI, Radar Bali.id – Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian piringan perak atau lebih dikenal dengan istilah bokor slaka pada Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga: Berdua Curi Motor dan Speaker di Kandang Ayam, Kakak Beradik asal Tangerang Diringkus Resmob Polres Bangli

Pelaku yang diketahui berinisial I Putu JA, 26 asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku diamankan di rumahnya. Hanya saja barang curian tersebut tidak berada di rumah pelaku lantaran sudah dijual ke wilayah Kecamatan Kintamani.

Peristiwa itu bermula ketika Ni Komang Atis yang juga warga Desa Yangapi hendak mengecek bokor slaka yang disimpan di almari dapurnya pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Namun saat dicek, bokor slaka itu sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat menanyakan kepada suaminya, I Kadek Merta. Hanya saja suaminya mengaku tidak mengetahui keberadaan bokor tersebut.

Setelah itu, korban bersama suaminya mencari di sekitar dapur dan seluruh kamar yang ada di pekarangan rumahnya. Hanya saja keberadaan bokor slaka tidak juga berhasil ditemukan.

Atas kehilangan itu, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp20 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tembuku untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tembuku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tembuku IPDA I Nengah Kariawan, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian dan melakukan olah TKP pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan juga keterangan dari korban, Tim Opsnal Polsek Tembuku melaksanakan penyelidikan yang mengarah kepada seseorang laki-laki berinisial I Putu JA.

Pada saat itu, mertua korban menceritakan I Putu JA sempat mendatangi rumah korban, dan mengobrol dengannya pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 09.00 Wita. Dari keterangan saksi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tembuku langsung menuju ke alamat orang yang dicurigai bertempat.

Sesampainya di sana, tim tidak menemukan Putu JA lantaran masih mengantar anaknya sekolah. Selang beberapa saat, Putu JA tiba di rumah dan Tim Opsnal langsung melakukan interogasi.

Setelah melakukan pendalaman, Putu JA mengakui telah mengambil bokor slaka milik korban. Hanya saja bokor itu telah dijualnya kepada I Wayan Sartika, warga Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Bokor itu dijual dengan harga Rp2,6 juta. Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Polsek Tembuku langsung menuju ke Kintamani untuk mengambil barang bukti yang sudah dijual tersebut.

Saat dimintai keterangannya, Sartika mengaku telah membeli bokor tersebut seharga Rp2,6 juta. Kemudian Tim Opsnal mengamankan barang bukti tersebut yang masih tersimpan di kamar milik Sartika untuk diamankan ke Polsek Tembuku.

”Barang yang diamankan berupa 1 buah bokor slaka dan sebuah mobil Avanza yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” terang Kapolsek Tembuku, I Putu Dadi pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk menebus handphone yang digadaikan di salah satu konter handphone di Desa Palak Tiying, Kecamatan Bangli. ”Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tandas Kanit Reskrim Polsek Tembuku IPDA I Nengah Kariawan.[*]

Editor : Hari Puspita
#piringan perak #bokor #Kintamani Bangli #pencurian #polsek tembuku