KUTA, radarbali.jawapos.com – Kartel narkoba Australia merupakan buronan internasional berinisial AP, 55, berupaya kabur melalui Bali berakhir gagal total.
Pria asal Australia yang masuk dalam daftar pencarian Interpol itu nekat menggunakan paspor palsu milik warga negara lain untuk mengelabui petugas keimigrasian di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Aksi pelarian yang bak adegan film kriminal internasional tersebut terjadi Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Bermula ketika petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET nomor penerbangan N917CJ yang akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Dalam manifes penerbangan tercatat empat penumpang warga negara asing dan tiga awak pesawat.
Empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR asal Portugal. GAM WN Brasil), GS, WN Italia, dan FMJ asal Brasil. Namun, dibalik dokumen perjalanan yang tampak meyakinkan, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
Saat dilakukan pemeriksaan sistem, petugas tidak menemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia.
Temuan itu langsung memicu kecurigaan petugas sehingga keberangkatan penumpang tersebut ditunda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika proses pendalaman berlangsung, situasi justru memanas. Seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan bersiap meninggalkan Bali.
Mereka mengabaikan instruksi petugas yang masih melakukan pemeriksaan terhadap salah satu penumpang.
Tak ingin kecolongan, tim Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama otoritas bandara. Pesawat yang sudah bersiap lepas landas akhirnya diperintahkan kembali dari runway menuju Terminal VIP untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Pemeriksaan berlanjut, saat petugas melakukan penyisiran di dalam kabin sosok yang dicurigai ternyata ditemukan bersembunyi di dalam toilet pesawat.
Sementara tiga penumpang lainnya berada di area kabin. Dari hasil pemeriksaan mendalam, paspor Brasil yang digunakan ternyata bukan miliknya.
"Identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut diketahui berinisial AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla," ungkap, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Kamis (11/8/2026).
Lebih mengejutkan lagi, sistem keimigrasian mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional.Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum internasional.
Dokumen Interpol bahkan menyebut AP sebagai salah satu figur berpengaruh dalam jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara atau Transnational Serious Organised Crime (TSOC).
Ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor internasional. "Informasi dari Australian Federal Police (AFP) menyebutkan AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika ilegal dalam jumlah besar ke wilayah Australia," ungkapnya.
Selama ini ia diduga terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Diduga kuat, upaya menggunakan identitas palsu dan penerbangan jet pribadi menuju Mozambik merupakan bagian dari strategi pelarian guna menghindari proses hukum yang menjeratnya.
Menyikapi temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Di saat bersamaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatan yang dibawa.
Karena terdapat indikasi keterlibatan jaringan kejahatan transnasional, penyelidikan juga melibatkan kerja sama internasional dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat serta Australian Federal Police (AFP).
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, hingga jet pribadi yang digunakan turut dikenakan penundaan keberangkatan.
Sementara itu, AP resmi diamankan, dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia, serta dideportasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketatnya pengawasan keimigrasian di pintu gerbang internasional Bali.
"Tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan