DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Upaya pelarian seorang buronan Interpol yang diduga menjadi aktor utama kartel narkoba Australia berakhir sudah.
Setelah hampir sepekan menjalani pemeriksaan intensif lintas lembaga dan aparat penegak hukum internasional, pria berinisial AP akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Australia, untuk menghadapi proses hukum.
Warga Negara Australia berusia 55 tahun itu dipulangkan menggunakan pesawat AirAsia QZ420 rute Denpasar–Adelaide pada Rabu malam (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Bukan hanya itu, AP juga dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan, deportasi dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga aparat penegak hukum luar negeri.
Langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara.
"Ya tentunya dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional,” ujar Bugie, Kamis (11/6/2026).
Seperti berita sebelumnya, Kasus ini bermula saat petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET nomor penerbangan N917CJ yang hendak terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik, Sabtu malam (6/6/2026).
Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
Petugas mendapati tidak adanya data perlintasan maupun izin tinggal yang sah atas identitas tersebut. Saat keberangkatannya ditunda untuk pemeriksaan lebih lanjut, pria tersebut bersama penumpang lain justru masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan bersiap meninggalkan Bali.
Situasi itu memicu tindakan cepat petugas. Otoritas bandara diminta menghentikan penerbangan dan memaksa pesawat kembali ke Terminal VIP setelah sempat bergerak menuju landasan pacu.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan pria yang mengaku bernama GAM bersembunyi di toilet pesawat.
Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap fakta mengejutkan.
Paspor Brasil yang digunakan ternyata palsu. Identitas asli pria tersebut adalah AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla. Sistem keimigrasian juga mendeteksi namanya masuk daftar buronan Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra dan Australian Federal Police (AFP), AP diduga merupakan figur penting dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) serta anggota senior kelompok geng motor yang terlibat penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Australia.
Baca Juga: Tegas!!!! Model Dewasa Ukraina Langsung Dideportasi, Terancam Cekal Permanen
Menyusul temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum asing.
Pada saat bersamaan, DJBC melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat beserta seluruh muatannya.
Karena adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP Australia.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, hingga pesawat jet pribadi tersebut turut dikenakan penundaan keberangkatan.
Bugie menegaskan, keberhasilan menggagalkan pelarian AP menunjukkan sistem pengawasan keimigrasian Indonesia berjalan efektif dalam mendeteksi pelaku kejahatan lintas negara yang berupaya memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi buronan internasional maupun pelaku kejahatan transnasional untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian ataupun jalur pelarian.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara,” tegasnya.
Dengan dipulangkannya AP ke Australia, rangkaian operasi gabungan yang melibatkan Imigrasi, Polri, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum internasional tersebut menjadi salah satu pengungkapan kasus lintas negara terbesar yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tahun ini.***
Editor : M.Ridwan