AMLAPURA, Radar Bali.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Narkoba, Kejari Tabanan Ajak Siswa Lihat Langsung Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Karangasem ini menyasar barang bukti dari periode perkara yang cukup panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, 45, mengungkapkan, total ada 164 jenis barang bukti dari 30 perkara pidana yang dimusnahkan.
”Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni tahun ini,” kata Shinta saat ditemui di lokasi pemusnahan pada pukul 09.00 Wita.
Dari 30 perkara pidana tersebut, kasus pencurian mendominasi dengan total 13 perkara, disusul perkara narkotika sebanyak 12 perkara. Selebihnya terdiri atas perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penipuan, kekerasan, serta pencemaran nama baik.
Untuk narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai berat bersih 7,36 gram, tembakau sintetis seberat 2,97 gram, telepon genggam, pakaian, dokumen, serta barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, mulai dari diblender, dipukul hingga rusak, sampai dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Shinta Ayu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penyelesaian perkara pidana yang telah diputus pengadilan. ”Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menghindari penumpukan di ruang penyimpanan, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas,” tuturnya.
Pihaknya memastikan setiap perkara yang telah inkracht diselesaikan hingga tahap akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perempuan asal Jogjakarta ini menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah memperoleh putusan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
”Kejari Karangasem berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita