DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sengketa lahan di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, tak kunjung tutas.
Padahal, perkara kepemilikan tanah itu sejatinya sudah tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun kini, muncul dugaan pengukuran ulang hingga penawaran jual-beli lahan oleh pihak lain yang memantik tanda tanya besar.
Tim kuasa hukum Puri Kaleran Kangin selaku pihak pemenang perkara mempertanyakan keras dasar hukum dilakukannya pengukuran ulang pada objek tanah yang status hukumnya sudah final.
Mereka juga menyoroti masih adanya klaim kepemilikan yang terus bergulir di lapangan.
Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik, menegaskan bahwa polemik ini seharusnya sudah berakhir sejak putusan kasasi keluar.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan situasi sebaliknya.
“Gugatan pihak lawan ditolak sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tapi sekarang muncul lagi klaim, bahkan ada informasi pengukuran ulang dan upaya pemasaran lahan,” tegas Ponglik, Sabtu (13/6/2026).
Yang membuat pihaknya semakin heran, informasi yang diterima menyebut pengukuran ulang itu diduga dilakukan dengan persetujuan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, memilih bungkam.
Pesan konfirmasi via WhatsApp disebut sudah dibaca, tetapi tak mendapat respons. Sikap diam tersebut justru memperkuat tanda tanya besar.
Sebab, menurut tim kuasa hukum, objek tanah yang sudah diuji dalam proses peradilan hingga inkracht semestinya memiliki kepastian hukum yang jelas, bukan kembali dipersoalkan.
Belakangan, tim kuasa hukum juga menemukan sejumlah iklan penjualan tanah di kawasan Subak Kerdung yang beredar melalui media sosial dan marketplace.
Tanah itu diduga berkaitan dengan objek sengketa yang sudah diputus pengadilan.
Puri Kaleran Kangin sendiri tercatat memenangkan perkara perdata tersebut.
Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu lalu diperkuat Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS dan kembali ditegaskan Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025. Meski begitu, persoalan belum juga berhenti.
Kuasa hukum mengungkap adanya dugaan penguasaan fisik lahan, pemasangan plang kepemilikan, hingga aktivitas alat berat yang masuk ke lokasi.
Atas perkembangan itu, pihak Puri Kaleran Kangin telah menempuh jalur pidana.
Hingga kini, sedikitnya empat laporan sudah dilayangkan ke Polda Bali, dan beberapa di antaranya telah masuk tahap penyidikan.
Ponglik pun mengingatkan masyarakat, investor, dan calon pembeli untuk ekstra hati-hati terhadap setiap penawaran tanah di kawasan Subak Kerdung.
Jangan sampai tergiur tanpa menelusuri riwayat hukum lahan tersebut.
“Yang jadi pertanyaan sekarang bukan lagi siapa menang atau kalah, karena itu sudah diputus. Yang harus dijelaskan adalah kenapa masih ada klaim dan bagaimana pengukuran ulang bisa dilakukan pada objek yang sudah inkracht,” pungkasnya. (dre)
Editor : Rosihan Anwar