SINGARAJA, Radar Bali.id – Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua orang bahwa meninggalkan kunci sepeda motor, sekalipun di dalam area rumah, dapat berujung kehilangan.
Seperti musibah yang dialami oleh KY di rumah orang tuanya di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Ironisnya, pelaku pencurian tersebut tidak lain adalah karyawannya sendiri.
Kronologi bermula saat korban berangkat dari Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita menuju ke rumah orang tuanya untuk mengambil telur yang akan dijual. Korban mengendarai sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi (nopol) DK 4173 UBU dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 Wita. Di sana, korban langsung mempersiapkan telur untuk dikirim ke pelanggan.
”Saat itu, korban memasukkan telur ke dalam mobil pikap, bersama pelaku berinisial FWS, 35,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant pada Minggu, 14 Juni 2026.
Sekitar pukul 19.00 Wita, korban berangkat menuju Kota Singaraja untuk mengirimkan telur, sementara sepeda motor matik miliknya ditinggal terparkir di garasi rumah orang tuanya. Korban meletakkan kunci sepeda motor yang bersistem keyless tersebut di dalam kantong depan kendaraannya.
Apes bagi korban, pada Kamis, 28 Mei 2026, ia mendapatkan kabar dari orang tuanya bahwa motor tersebut telah raib. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman kamera CCTV di rumah tetangga, terlihat jelas bahwa motor itu dibawa kabur oleh sang karyawan, FWS, 35.
Kronologi Penangkapan Pelaku:
- Penyelidikan: Tim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra langsung melakukan pelacakan.
- Penangkapan: Keberadaan pelaku berhasil diendus di sebuah perumahan di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 Wita. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
”Situasi di TKP yang sedang sepi dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku yang melihat kunci berada di kantong motor, langsung membawa kabur motor tersebut menuju Denpasar,” tambah AKP Alberto.
Kini, akibat perbuatan nekatnya, FWS, 35 harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta. [*]
Editor : Hari Puspita