RADAR BALI — Anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri ke Pulau Bali.
Kedua pelaku yang terjerat tindak pidana berbeda ini ditangkap di lokasi terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras personel Satreskrim dalam memburu para pelaku yang mencoba menghindari proses hukum dengan kabur ke luar daerah.
Kronologi Penangkapan Dua DPO
Kedua buronan tersebut ditangkap pada hari yang sama, yaitu Rabu (10/6/2026), namun di dua kabupaten yang berbeda di Bali.
1. Kasus Pembobolan Konter HP (Begal/Curat)
DPO pertama adalah DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Ia merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). DEF diringkus polisi saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali.
Kasus yang menjerat DEF terjadi pada September 2025 di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara merusak tembok samping bangunan, lalu menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya.
Dari penangkapan DEF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV.
2. Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
DPO kedua adalah KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak ini diamankan oleh petugas di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.
"(DPO kedua) Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak inisial KF alias D (40) warga Kecamatan Panji. DPO ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali," kata Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan bahwa KF sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Desember 2025.
Ia menjadi buronan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
"Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO, dan setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali," jelas AKP Selimat.
Baik DEF maupun KF telah dibawa kembali ke markas Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.***
Editor : Ibnu Yunianto