Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Menyamar Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Maling Gasak Kabel Tembaga Telkom, Nilainya Rp 54 Juta

Zulfika Rahman • Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB
MALINGNYA NIAT SEKALI : Barang bukti kabel milik PT Telkom yang dicuri bermodus perbaikan infrastruktur. (zulfika Rahman/radar bali)
MALINGNYA NIAT SEKALI : Barang bukti kabel milik PT Telkom yang dicuri bermodus perbaikan infrastruktur. (zulfika Rahman/radar bali)

AMLAPURA, Radar Bali.id - Kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di Jalan Nenas, Karangasem, akhirnya berhasil dibongkar jajaran kepolisian.

Kasus ini sempat membuat masyarakat heran dan bertanya-tanya mengenai bagaimana kabel berukuran besar yang tertanam sedalam beberapa meter di bawah tanah bisa lenyap digondol maling tanpa ketahuan warga sekitar.

Baca Juga: AirTag Bongkar Pencurian Helm di Konser Pantai Mertasari Sanur, Helm Berpindah dari Area Parkir, Begini Kejadiannya

Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang ini terbilang sangat profesional.

Untuk mengelabui warga dan memuluskan aksinya, para pelaku sengaja berkamuflase mengenakan atribut layaknya pekerja proyek perbaikan infrastruktur resmi.

Baca Juga: Di Kuta Utara, 13 Bandit Digulung Polisi, Ada Maling Motor Bule hingga Pencuri Sapi Hamil, Satu Residivis Anak Dibawah Umur

”Para pelaku ini melancarkan aksi pencurian pada dini hari pukul 02.00 Wita,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika saat merilis kasus tersebut.

Sebelum mengeksekusi kabel, komplotan yang diketahui berinisial RN, W, dan RIS terlebih dahulu melakukan survei lapangan secara matang. Setelah berhasil memetakan jalur kabel bawah tanah, para pelaku yang seluruhnya berasal dari Jawa Tengah ini langsung menyusun rencana pembongkaran. ”Titik eksekusi dipilih di pinggir Jalan Nenas,” terangnya.

Otak dari komplotan ini adalah RN, pelaku utama yang bertugas merekrut anggota, mengedit nota dinas dari PT PRM agar terlihat sebagai pekerja konstruksi resmi, menentukan strategi penggalian, hingga menjual hasil curian.

”Mereka beraksi membawa truk. Alat-alat yang dipakai membongkar aspal hingga kedalaman 2 meter pun sangat mirip dengan alat pekerja konstruksi. Jadi warga atau pengguna jalan yang melintas sama sekali tidak curiga, karena mengira ada perbaikan fasilitas publik,” jelas AKBP I Made Santika.

Agar terlihat semakin meyakinkan, saat beraksi di kegelapan malam, para pelaku sengaja memasang lampu kedip berwarna merah, menyalakan genset, hingga membawa alat pemadat tanah (stamper). ”Dengan kondisi yang meyakinkan itu, pelaku dengan leluasa menggali tanah dan memotong kabel tembaga milik Telkom,” bebernya.

Usai kabel berhasil dipotong, para pelaku menarik kabel berukuran raksasa tersebut menggunakan bantuan rantai besi. ”Komponen tembaganya yang mereka incar untuk dijual kembali karena nilai ekonomisnya sangat tinggi,” imbuh Kapolres.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi dari pihak PT Telkom, harga tembaga dari kabel tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 ribu per kilogram.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, polisi menaksir kerugian materiil akibat pencurian dalam satu malam tersebut mencapai Rp 54 juta.

Menyikapi fenomena ini, AKBP I Made Santika mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan, terutama pada jam-jam tidak wajar. ”Jika melihat ada aktivitas proyek yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegas perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Ditambahkannya, komplotan ini diduga kuat bergerak secara terorganisir dan lintas wilayah. ”Ada tim mereka yang lain yang juga beraksi di kabupaten lain di Bali. Jadi ini semacam komplotan jaringan yang menyebar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. [*]

Editor : Hari Puspita
#maling proyek #polres karangasem #pencurian #modus #komplotan