AMLAPURA, Radar Bali.id - Kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di Jalan Nenas, Karangasem, akhirnya berhasil dibongkar jajaran kepolisian.
Kasus ini sempat membuat masyarakat heran dan bertanya-tanya mengenai bagaimana kabel berukuran besar yang tertanam sedalam beberapa meter di bawah tanah bisa lenyap digondol maling tanpa ketahuan warga sekitar.
Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang ini terbilang sangat profesional.
Untuk mengelabui warga dan memuluskan aksinya, para pelaku sengaja berkamuflase mengenakan atribut layaknya pekerja proyek perbaikan infrastruktur resmi.
”Para pelaku ini melancarkan aksi pencurian pada dini hari pukul 02.00 Wita,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika saat merilis kasus tersebut.
Sebelum mengeksekusi kabel, komplotan yang diketahui berinisial RN, W, dan RIS terlebih dahulu melakukan survei lapangan secara matang. Setelah berhasil memetakan jalur kabel bawah tanah, para pelaku yang seluruhnya berasal dari Jawa Tengah ini langsung menyusun rencana pembongkaran. ”Titik eksekusi dipilih di pinggir Jalan Nenas,” terangnya.
Otak dari komplotan ini adalah RN, pelaku utama yang bertugas merekrut anggota, mengedit nota dinas dari PT PRM agar terlihat sebagai pekerja konstruksi resmi, menentukan strategi penggalian, hingga menjual hasil curian.
”Mereka beraksi membawa truk. Alat-alat yang dipakai membongkar aspal hingga kedalaman 2 meter pun sangat mirip dengan alat pekerja konstruksi. Jadi warga atau pengguna jalan yang melintas sama sekali tidak curiga, karena mengira ada perbaikan fasilitas publik,” jelas AKBP I Made Santika.
Agar terlihat semakin meyakinkan, saat beraksi di kegelapan malam, para pelaku sengaja memasang lampu kedip berwarna merah, menyalakan genset, hingga membawa alat pemadat tanah (stamper). ”Dengan kondisi yang meyakinkan itu, pelaku dengan leluasa menggali tanah dan memotong kabel tembaga milik Telkom,” bebernya.
Usai kabel berhasil dipotong, para pelaku menarik kabel berukuran raksasa tersebut menggunakan bantuan rantai besi. ”Komponen tembaganya yang mereka incar untuk dijual kembali karena nilai ekonomisnya sangat tinggi,” imbuh Kapolres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi dari pihak PT Telkom, harga tembaga dari kabel tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 ribu per kilogram.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, polisi menaksir kerugian materiil akibat pencurian dalam satu malam tersebut mencapai Rp 54 juta.
Menyikapi fenomena ini, AKBP I Made Santika mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan, terutama pada jam-jam tidak wajar. ”Jika melihat ada aktivitas proyek yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegas perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.
Ditambahkannya, komplotan ini diduga kuat bergerak secara terorganisir dan lintas wilayah. ”Ada tim mereka yang lain yang juga beraksi di kabupaten lain di Bali. Jadi ini semacam komplotan jaringan yang menyebar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. [*]
Editor : Hari Puspita