DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Prahara rumah tangga kembali pecah dan berujung kekerasan brutal di Denpasar.
Cekcok yang dipicu kesalahpahaman antara pasangan suami istri berubah menjadi aksi penganiayaan sadis. Seorang perempuan paruh baya, JU, 46, harus menanggung luka serius setelah dihajar suaminya sendiri menggunakan pecahan botol.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman pasangan tersebut di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Senin siang (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, insiden bermula dari percekcokan rumah tangga yang dipicu salah paham.
Adu mulut yang awalnya hanya sebatas pertengkaran verbal mendadak memanas. Emosi terlapor, KA, 45, disebut tak terkendali hingga berujung tindakan brutal terhadap istrinya.
Dalam kondisi kalap, sang suami diduga mengambil pecahan botol lalu menggunakannya untuk menyerang korban.
"Tidak hanya itu, korban juga dicekik dan diinjak tanpa ampun," beber sumber.
Akibat serangan tersebut, Juriyah mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala depan, serta luka gores di pipi kanan. Pecahan botol yang digunakan pelaku juga menambah parah luka yang diderita korban.
Baca Juga: Jadwal PKB ke-48, Kamis, 18 Juni 2026
Korban yang syok dan kesakitan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Selasa (16/6) sekitar pukul 13.26 Wita. Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Petugas menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengarahkan korban untuk visum, serta mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap detail insiden tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi alarm keras bahwa konflik rumah tangga yang tak terselesaikan dengan kepala dingin bisa berubah menjadi petaka.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., membenarkan terkait laporan KDRT tersebut. Menurutnya, laporan korban telah diterima dan kini tengah ditangani oleh penyidik PPA untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pasti yang memicu aksi brutal tersebut.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian. Selain itu, hasil visum korban menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua keterangan dan barang bukti sedang kami dalami,” ujarnya.
Apabila nantinya terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, terlapor terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ya, dengan ancaman hukuman pidana sesuai tingkat kekerasan yang dilakukan," sebutnya.***
Editor : M.Ridwan