NEGARA, Radar Bali.id – Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kembali diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dalam penyelesaian perkara pidana.
Kali ini, kasus dugaan pencurian satu unit iPad dihentikan penuntutannya setelah seluruh syarat hukum terpenuhi dan tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ogoh-ogoh di Temukus Berakhir Damai lewat Restorative Justice
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan keadilan restoratif ini dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, Muhamad Faisal Arifuddin, bersama Jaksa Fasilitator yang juga Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, I Made Hendrayasa pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Buntut Kasus Pencurian Uang lewat ATM oleh Kakak Ipar di Jembrana Diupayakan Restorative Justice
Perkara ini sebelumnya menjerat tersangka Ida Bagus Putu Panji Putra, 24, yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP karena mengambil satu unit iPad milik korban Suci Rose Ida Bagus. Dalam proses mediasi, tersangka telah mengembalikan barang milik korban dan kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Plh Kasi Pidum Kejari Jembrana, Muhamad Faisal Arifuddin menjelaskan bahwa penghentian penuntutan resmi dilakukan berdasarkan SKPP. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan Nomor: 3/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tertanggal 11 Juni 2026.
”Penghentian penuntutan ini memenuhi seluruh persyaratan keadilan restoratif,” ujar Faisal Arifuddin.
Sejumlah pertimbangan yang diambil di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban, barang bukti telah dikembalikan, serta mendapat respons positif dari keluarga dan tokoh masyarakat. Selain itu, tersangka juga telah menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban menyatakan tulus memaafkan dan tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke meja hijau.
Pihak Kejaksaan menegaskan, langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang substantif, kemanfaatan hukum, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. [*]
Editor : Hari Puspita