Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Gelar Party Tidak Sah, Imigrasi Bali Hanya Deportasi DJ Asing, Lepas Lelaki Prancis Lamine Selaku Penyelenggara

Andre Sulla • Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:53 WIB
DICARI: Seorang DJ Asing Mengikuti party DJ digelar oleh lelaki Prancis bernama Lamine di Deportasi, 15 Mei 2026. (ist/radarbali.id)
DICARI: Seorang DJ Asing Mengikuti party DJ digelar oleh lelaki Prancis bernama Lamine di Deportasi, 15 Mei 2026. (ist/radarbali.id)

KUTA UTARA, radarbali.jawapos.com – Diduga menggelar party hiburan malam ilegal, Kantor Imigrasi Bali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang disc jockey asing yang terlibat dalam acara tersebut.

Namun, berbeda dengan sang DJ, lelaki WNA Prancis bernama Lamine yang disebut sebagai penyelenggara justru dilepas dan hanya diberikan teguran. 

Penanganan dugaan pelanggaran izin kerja yang melibatkan warga negara asing (WNA) dalam sebuah kegiatan hiburan di Jade By Todd English, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, terus berlanjut di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Kepala Seksi Informasi Keimigrasian atau Ketua Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/Ditjen Imigrasi Bali Putu Astina Purwanti membenarkan adanya penanganan dan pemeriksaan terhadap seorang DJ asing dan WNA asal Prancis bernama Lamine yang diduga terkait dengan penyelenggaraan acara pesta.

Acara tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena diduga melibatkan Disc Jockey (DJ) asing yang bekerja tanpa izin lengkap sesuai ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan orang asing di Indonesia.

“Benar, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sempat menangani WNA tersebut. Tentunya diproses terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Putu Astina.

Dari hasil pengawasan, DJ yang tampil dalam kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki izin kerja yang sah. Terhadap yang bersangkutan, pihak Imigrasi telah melakukan tindakan tegas berupa pendeportasian yang dilaksanakan pada 15 Mei 2026.

Sementara itu, Lamine yang disebut sebagai pihak penanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak ikut dideportasi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan hanya diberikan tindakan administratif berupa surat peringatan serta edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Pihak Imigrasi menjelaskan, Lamine memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab melalui sebuah perusahaan (PT) yang menaungi kegiatan tersebut. 

Oleh karena itu, langkah yang diambil saat ini masih bersifat pembinaan dan pengawasan.

“Terhadap Lamine sendiri diberikan peringatan dan edukasi agar tidak terjadi kejadian serupa, dalam rangka mendukung iklim investasi dan pariwisata di Bali,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan publik mengenai perbedaan tindakan antara DJ yang dideportasi dan Lamine yang hanya diberikan peringatan, pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap individu diproses berdasarkan peran dan tingkat pelanggarannya dalam kegiatan tersebut.

Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lain atau informasi tambahan yang memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian, pihaknya memastikan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada informasi atau pelanggaran lainnya yang dapat disampaikan, silahkan disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan,” pungkas Putu Astina.***

Editor : M.Ridwan
#party DJ #WNA Prancis #deportasi warga asing #Tibubeneng Kuta Utara