DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus hukum rumah tangga yang melibatkan ibu dan anak kembali terjadi di Bali.
Kali ini, seorang ibu yang baru melahirkan bayi berusia 4 bulan, berinisial KC, harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan sang suami berinisial RSL ke Polresta Denpasar, pada bulan Maret 2026 lalu.
Dengan tuduhan pasal 401 KUHP Tentang dugaan Penggelapan Identitas dan Menyembunyikan Asal Usul Kelahiran. Sementara status pernikahan keduanya dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atas tuduhan tersebut, KC melalui Kuasa Hukumnya Siti Sapurah, SH., atau Ipung, menempuh upaya hukum dengan mendatangi Polresta Denpasar, Senin (22/6/2026).
Ipung didampingi partnernya Horasman Diando Suradi, S.H., atas nama kliennya mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus dan Permohonan Penghentian Penyidikan atas laporan sang suami.
Di antara 8 lampiran yang disampaikan dalam surat kepada Kapolresta, 4 di antaranya adalah Surat Keterangan Lahir Anak, KTP belum menikah KC, Surat Keterangan RS Prima Medika dan Surat Curahan Hati KC Kepada Majelis Hakim PN Denpasar.
“Kami memohon kepada Bapak selaku Kapolresta Denpasar melalui jajarannya untuk dapat melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap Laporan a quo,” terang Ipung kepada awak media di halaman Mapolresta Denpasar, usai melapor (22/6/2026)..
Ipun juga meminta pihak Polresta berkenan mengundang pihaknya sebagai Kuasa Hukum dan mengizinkan membawa Saksi Ahli Pidana/Saksi Ahli Hukum Keluarga dalam Gelar Perkara Khusus.
“Kami memohon bapak Kapolresta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena peristiwa yang terjadi kepada Klien kami dan Pelapor (RSL) tidak dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa tindak pidana atau bukan peristiwa pidana melainkan Konflik Keluarga yang bisa diajukan gugatan secara Perdata,” harap Ipung.
Untuk diketahui, tuduhan RSL dibantah KC melalui bukti medis (surat keterangan rumah sakit yang melakukan Operasi Caesar terhadap klien kami dan itu sesuai dengan SOP Rumah Sakit) yang menunjukkan KC memang dalam kondisi mau melahirkan saat itu.
Sehingga tidak memungkinkan untuk melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 dan sesuai lokasi rumah sakit yang menjadi kesepakatan dengan Pelapor (Surat Keterangan Rumah Sakit pada poin 6).
Ipung menyatakan, berdasarkan unsur Subjektif dan unsur Objektif dalam Pasal 401 KUHP baru (sengaja menggelapkan) tidaklah terpenuhi sama sekali dan tidak dapat diterapkan dalam permasalahan yang dilaporkan kepada Kliennya.
"Di sini kami juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini klien kami tidak pernah diberi akta perkawinan yang semua diurus oleh Pelapor.
Dan tidak pernah juga memberikan Kartu Keluarga dimana klien kami masuk dalam anggota Pelapor sebagai istrinya maka dari itu sampai sekarang Klien kami menggunakan Katurtu Identitas (KTP) belum kawin, sebenarnya siapa yang ingin menggelapkan status perkawinan," kata Ipung.
Ipung juga menyoroti Laporan yang berbentuk Dumas kuarang dari 3 bulan sudah gelar perkara dan meningkatkan laporan ke penyidikan bak jalan tol bebas hambatan.
Dan Ipung juga mengatakan, ada pelanggaran SOP yang dilakukan, karena panggilan kliennya untuk memberikan klarifikasi tanggal 4 Juni 2026 sedangkan gelar perkara dilakukan tanggal 8 Juni 2026.
"Itu artinya, usai panggilan klarifikasi, klien kami tidak diberi kesempatan untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan dan atau mengajukan alat bukti lain," imbuhnya.
Sedangkan pihaknya mengaku kesulitan dalam berkoordinasi dengan jika pihak penyidik.
Dalam wawancara dengan awak media terungkap, bahwa terlapor (istri pelapor) juga kerap mengalami tekanan dan teror atau ancaman.
"Hal-hal ini lah yang membuat klien kami memilih pulang ke rumah orang tua nya dan menggugat cerai yang sampai saat ini masih berproses di PN denpasaDenpasar," tutup Ipung. (Tim Radar Bali)
Editor : Rosihan Anwar