Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Gegara Hancurkan dan Buang Mahkota Sakral Sulinggih ke Sungai, Maling Pratima di Budakeling Ini Terancam Pasal Penistaan Agama

Zulfika Rahman • Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi tersangka pelaku pencurian. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi tersangka pelaku pencurian. (gambar digital gemini/radar bali)

AMLAPURA, Radar Bali.id – Kasus pencurian di sejumlah griya yang ada di Desa Budakeling, Kecamatan Karangasem terus didalami kepolisian. Selain dijerat pasal pencurian, pelaku yakni IMW, 35, berpotensi besar dikenai pasal penistaan agama.

Hal ini mengingat mahkota (bhawa) yang digondol merupakan benda sakral milik sulinggih yang digunakan untuk memimpin upacara keagamaan.

Baca Juga: Saat Warga Desa Sidemen, Karangasem, Kesal Sudah Enam Kali Kebobolan Pratima: Ngeluruk ke Mapolsek Minta Kejelasan, karena Biaya Upacara Bisa Berlipat

Terkait potensi tersebut, Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika menyatakan masih melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Jaksa Menuntut Tiga Tahun, Maling Pratima Ini Diganjar Hakim Hukuman Empat Tahun Penjara

”Kalau memenuhi unsur itu bisa jadi (diterapkan pasal penistaan agama). Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penetapan pasal itu,” jelas AKBP I Made Santika saat dikonfirmasi pada Selasa, (23/6/2026).

Isu ini sendiri tengah menjadi sorotan hangat dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak warganet yang mengecam aksi IMW karena bhawa tersebut sangat disucikan.

Baca Juga: Maling Pratima di Pura Dalem Purwa Lumajang Tabanan, Kerambitan, Terekam CCTV, Ini Penampakannya

Kekesalan masyarakat semakin memuncak setelah mengetahui bahwa usai berhasil mencuri, pelaku justru menghancurkan benda sakral tersebut dan membuangnya ke Kali Unda, Klungkung. Masyarakat menilai tindakan itu bukan lagi kriminal biasa, melainkan bentuk penistaan agama Hindu.

Sementara itu, Kajari Karangasem, Shinta Dewi RR mengatakan, pihak jaksa penuntut umum akan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk mengkaji peluang penerapan pasal penistaan agama tersebut. Hingga saat ini, proses pendalaman unsur pidana masih berjalan.

”Apakah unsur-unsur pidananya masuk atau tidak, itu yang masih kami kaji,” tegas Shinta.

Kekecewaan mendalam juga disampaikan oleh Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta, 52. Ia sangat menyayangkan tindakan pelaku yang tega menjadikan benda sakral sebagai sasaran pencurian. Menurutnya, bhawa bukan sekadar benda berharga secara materi, melainkan memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi.

”Kami menilai aksi tersebut tidak hanya merupakan tindakan kriminal biasa, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat di Bali, khususnya kami di Desa Adat Budakeling,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#budakeling bebandem karangasem #polres karangasem #pencurian #maling #pratima