DENPASAR, Radarbali.id – Warga negara Belanda pemilik kebun ganja hidroponik di sebuah rumah di Ubung Kaja, Denpasar Utara, Nirul Rashim Abdoelrazak menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (23/6).
Pria 31 tahun itu tampak duduk lemah di atas kursi roda dengan didampingi penerjemah bahasa. Dalam amar putusan setebal 87 halaman, majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku merawat ganja untuk mengobati penyakit hemoroidnya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak bisa dibenarkan karena tidak disertai resep dokter. Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku memakai ganja untuk pengobatan karena mendapat resep dari dokter di Thailand.
Sebaliknya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang merawat dan menyimpan ganja lebih dari lima batang pohon ganja terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sebagai pertimbangan meringankan hukuman. Selain itu, terdakwa dianggap tidak tahu kalau ganja dilarang di Indonesia. ”Terdakwa juga bukan merupakan bagian pengedar narkoba jaringan internasional,” rinci hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Lovis Pusnawan dari Kejati Bali.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan sembilan tahun penjara. ”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak selama tiga tahun,” tegas hakim Luqman.
Hakim memerintahkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan perintah tetap ditahan.
Sementara untuk pidana denda, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 510 juta. ”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 141 hari,” tukas hakim.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa setelah koordinasi dengan tim penasihat hukumnya menyatakan menerima. ”Kami berterimakasih atas kebijaksanaan Yang Mulia, sehingga terdakwa bisa memperbaiki hidupnya,” ucap Yosef tatang widjaja, pengacara terdakwa.
Sementara JPU Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Di akhir sidang, terdakwa meminta teks music di ponselnya dikembalikan, tetapi hakim dalam amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Usai sidang, terdakwa menutup wajahnya dengan selembar kertas bertulis Music Brings Us Together yang berarti musik menyatukan kita. Ia terus menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera awak media.
Dalam dakwaan JPU Lovi Pusnawan dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita, di lantai dua sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Ia ditangkap bersama terdakwa istrinya, Ksenia Varlamova yang sudah divonis 8 bulan 15 hari. Perempuan berkewarganegaraan Rusia itu dinyatakan bersalah karena tidak melapor ke polisi.
Terdakwa Rashim memiliki 14 pohon ganja yang disimpan di dalam rumah. ”Terdakwa memelihara ganja yang sudah diatur dalam tenda hidroponik warna hitam untuk diproduksi lebih banyak,” ujar JPU Lovi.
Terdakwa mengaku tanaman ganja di dalam tenda hidroponik tersebut ditanam oleh temannya bernama Chester pada Maret 2025. Sementara terdakwa menanam ganja sejak 25 Agustus 2025.
Saat itu terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih. Selanjutnya tisu dibasahi dengan menggunakan air dan di atasnya ditaruh beberapa biji ganja. Setelah itu terdakwa menutup dengan tisu putih lain dan membasahi dengan air sampai tumbuh akar.
Setelah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening berisi tisu yang dibasahi dengan air dan ditutup. Ketika akarnya tambah panjang, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa. Langkah selanjutnya yaitu menaruh di atas kontainer yang berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.
Setelah membesar, lanjut JPU, tanaman ganja dipindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa. Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut. Terdakwa rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar.
”Kemudian terdakwa memetik daun ganja dan daun tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip, sedangan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” beber JPU. ***
Editor : Maulana Sandijaya