KINTAMANI, Radar Bali.id – Sidang kasus pembalasan berdarah yang sempat menggemparkan warga Gumi Sejuk akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjatuhkan vonis berat berupa hukuman masing-masing 13 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan terhadap tiga orang terdakwa peristiwa perkelahian berdarah yang pecah di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani.
Ketiga terdakwa tersebut yakni I Jero Wage, 42, I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi, 45, dan I Ketut Arta alias Mangku Arta, 39. Sidang putusan ini digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Bangli pada Selasa (23/6/2026). Khusus untuk terdakwa Mangku Arta, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pidana penjara 7 tahun serta kewajiban membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar puluhan juta rupiah.
Dalam persidangan nomor perkara 6/Pid.B/2026/PN Bli dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hilarius Grahita Setya Atmaja, serta didampingi hakim anggota Seftra Bestian dan Rimang Kartono Rizal, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa korban Jero Sumadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat luas, serta menyisakan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga besar korban. Tidak hanya itu, para terdakwa dinilai sama sekali tidak berupaya untuk meringankan beban moral keluarga korban dengan meminta maaf atau berupaya mencapai perdamaian adat.
”Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa dinilai berterus terang selama persidangan, mengakui perbuatannya secara ksatria, dan para terdakwa tercatat belum pernah dihukum sebelumnya,” terang majelis hakim di hadapan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa pada Selasa (23/6/2026).
Atas vonis majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan sikap pikir-pikir. Sesaat kemudian, I Jero Wage, 42, dan Mangku Berisi, 45, diperkenankan meninggalkan ruang sidang utama setelah menerima putusan atas perkara yang menyebabkan Jero Sumadi tewas tersebut.
Sementara itu, terdakwa Mangku Arta, 39, terpantau masih tertahan di kursi pesak ruang sidang. Ia harus kembali mendengarkan pembacaan putusan untuk berkas perkara kedua atas peristiwa perkelahian yang sama, namun dengan korban meninggal dunia yang berbeda, yakni I Ketut Kartawan, serta korban luka berat bernama I Wayan Ruslan.
Dalam sidang berkas kedua dengan nomor perkara 7/Pid.B/2026/PN Bli tersebut, Mangku Arta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat. Atas tindakan itu, hakim mengganjarnya dengan pidana penjara selama 7 tahun serta diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp35.012.900 kepada korban selamat, I Wayan Ruslan.
”Bila biaya restitusi tersebut tidak dibayarkan paling lama 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaan terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi tersebut,” jelas pihak hakim dari atas podium. Atas putusan kedua itu, Arta kembali menyatakan sikap pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, I Gede Ariana menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan langsung mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Upaya banding tersebut kemungkinan besar akan ditempuh lantaran adanya dua vonis perkara terpisah dalam satu rangkaian peristiwa yang sama, yang menyebabkan kliennya, Mangku Arta, secara akumulatif divonis pidana penjara 13 tahun dan 7 tahun. Apalagi, vonis majelis hakim tersebut dinilai melebihi ekspektasi dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Tetapi kami sebagai kuasa hukum akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga besar terdakwa terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang Ariana.
Pihaknya menaruh harapan besar agar vonis yang diterima oleh ketiga terdakwa bisa menjadi lebih ringan apabila langkah banding resmi ditempuh. Sebab menurut analisis hukumnya, awal mula terjadinya perkelahian maut yang menelan korban jiwa ini murni dipicu oleh tindakan korban Jero Sumadi sendiri.
”Yang memulai semua pertikaian ini sebenarnya adalah si korban itu sendiri. Mulai dari adanya tantangan terbuka yang dilakukan di media sosial, hingga aksi penghadangan fisik menggunakan senjata tajam di lapangan. Dalam situasi perkelahian massal seperti itu, kita tidak pernah tahu siapa yang akan mati dan siapa yang masih hidup. Bila klien kami tidak cermat membela diri, mungkin saja justru klien kami yang meninggal dunia di lokasi,” tandasnya di hadapan awak media. [*]
Editor : Hari Puspita