RADAR BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam dua hari terakhir, sebanyak 12 saksi telah diperiksa di Bali untuk membongkar dugaan praktik pemerasan yang disebut telah menghasilkan sedikitnya Rp 145 miliar.
Pada Kamis (25/6/2026), penyidik KPK memeriksa enam saksi di ruang pemeriksaan Mapolresta Denpasar.
Enam saksi yang diperiksa KPK hari ini yakni I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti selaku staf operasional CV Visa Agung Bali, dan Santika Dewi selaku staf keuangan CV Visa Agung Bali.
Selain itu, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri selaku wiraswasta, Agnes Natalia Tanuwijaya selaku wiraswasta, serta Audria Rama Dhani selaku staf PT Bali Soft yang juga berperan sebagai agen.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing sepanjang 2022 hingga 2026.
Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang kepada warga negara asing maupun agen pengurusan visa agar proses administrasi keimigrasian berjalan lebih cepat atau memperoleh kemudahan tertentu.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.
Gelombang Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Sehari sebelumnya, Rabu (24/6/2026), KPK juga memeriksa enam saksi di Bali yang berasal dari perusahaan jasa pengurusan visa dan dokumen keimigrasian, yakni direktur, staf operasional, dan staf keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk serta direktur, staf operasional, dan staf keuanganPT MSI Service Indonesia.
Dengan pemeriksaan ini, total 12 saksi telah dimintai keterangan KPK di Bali dalam dua hari terakhir. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
Sebelum menggelar pemeriksaan saksi secara marathon, tim penyidik KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan maraton di tiga lokasi berbeda di Bali sejak Rabu (17/6/2026) hingga Sabtu (19/6/2026).
Selain menyasar instansi pemerintah, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah sejumlah kantor biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA yang berlokasi di kawasan Jimbaran dan Canggu, Kabupaten Badung.
Lokasi biro jasa yang digeledah meliputi PT Visa Empat Bali (PT Visa4Bali) yang beralamat di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promenade di Jalan Shortcut Teratai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Selain kedua kantor swasta tersebut, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di Jalan Panjaitan, Sumerta Kelod, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Penyitaan Dokumen dan Respons Instansi
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
Alat bukti ini nantinya akan dianalisis untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Sebelum penggeledahan di kantor imigrasi dilakukan, dua orang dari pihak swasta yang merupakan pasangan suami istri pemilik biro jasa telah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar.
Dari penggeledahan di kantor biro jasa milik pasutri tersebut, penyidik mengamankan tiga koper yang diduga kuat berisi alat bukti perkara.
Pasutri ini disinyalir kuat menjadi perantara bagi WNA dalam pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS hingga KITAP melalui jalur tidak resmi.
Pengembangan OTT
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam operasi di Jakarta tersebut, KPK mengamankan total 18 orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari belasan orang yang diamankan tersebut, sembilan orang merupakan unsur penyelenggara negara atau PNS, sedangkan sembilan lainnya adalah pihak swasta dari biro jasa.
Banyaknya pihak yang terlibat memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan kolusi antara aparat dan biro jasa.
Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme dugaan pemerasan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.***
Editor : Ibnu Yunianto