RADAR BALI - Sinergi aparat penegak hukum berhasil memutus rantai pasokan narkotika jaringan global yang menyasar Pulau Dewata.
Dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026, otoritas kepabeanan bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dua modus penyelundupan kakap sekaligus melumpuhkan pabrik rumahan liquid vape ganja di Badung.
Penyelundupan Jalur Udara dari Amerika dan Rusia
Pengungkapan pertama bermula dari kejelian petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang mengendus paket mencurigakan asal Amerika Serikat.
Paket ganja tersebut dikelabui dengan manifes sebagai bagasi (luggage). Saat dibongkar, interdiksi menemukan ganja seberat 10.785 gram yang sedianya dikirim menuju Bali.
Pada 3 Juni lalu, Bea Cukai juga mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial KK (52) di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Penumpang maskapai Thai Lion Air rute Bangkok-Jakarta ini kedapatan menyembunyikan 7.800 gram hasis di dinding palsu bagian bawah kopernya.
Perburuan hingga ke Jantung Bali
Direktur Interdiksi BNN Tery Zakiar Muslim menilai sindikat narkoba mulai menghindari pemeriksaan ketat bandara di Bali dengan memilih transit lewat jalur darat atau laut setelah mendarat di Jakarta.
Melalui strategi penelusuran terkontrol (controlled delivery), petugas gabungan bergerak ke Bali dan berhasil menciduk dua warga Rusia lainnya. Tersangka kedua ditangkap di kawasan Bangli dengan barang bukti hasis.
Tersangka ketiga diringkus di Denpasar saat mengatur pergerakan barang. Aparat kini tengah memburu satu aktor intelektual berkebangsaan Rusia yang posisinya telah terlacak di luar negeri dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laboratorium Likuid Ganja Beromzet Ratusan Miliar di Badung
Bukan sekadar menyelundupkan barang mentah, sindikat internasional ini ternyata juga mendirikan pusat produksi tersembunyi (home industry) vape ganja cair di sebuah vila di Kabupaten Badung.
Laboratorium bawah tanah tersebut terungkap pascapenangkapan BSM, warga negara Amerika Serikat, di Cengkareng, Tangerang.
Dari hasil interogasi, polisi langsung menggerebek lokasi manufaktur di Bali dan mengamankan dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP.
Di lokasi tersebut, petugas menyita berbagai peralatan laboratorium, zat pelarut gliserin, tabung pemanas, hingga ribuan cartridge siap edar.
Laboratorium tersebut telah beroperasi sejak April 2023 hingga April 2026. Kapasitas produksinya 2.000 unit vape ganja per bulan. Harga jual vape ganja liquid tersebut mencapai Rp 5 juta per unit. Dengan demikian, omsetnya mencapai Rp 360 miliar.
Pelaku merakit formula kimia ini secara otodidak melalui instruksi di dark web. Guna menyamarkan jejak, pemasaran eksklusif yang menyasar ekspatriat di Bali ini menggunakan sistem pembayaran aset kripto serta rekening lokal pinjaman.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Atas tindakan kriminal tersebut, para penyelundup dan produsen barang haram ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat volume barang bukti yang masif, para tersangka kini menghadapi ancaman maksimal berupa eksekusi mati atau penjara seumur hidup.
Pihak berwenang juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membedah rekam jejak visa dan perlintasan para pelaku.***
Editor : Ibnu Yunianto