DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Denpasar. Seorang ibu rumah tangga (IRT), AN, 27, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, MU, 31.
Peristiwa ini berlangsung di kawasan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (23/6/2026) sekitar pukul 19.25 Wita.
"Insiden tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berujung cekcok hebat antara pasangan suami istri tersebut," beber sumber petugas di lingkungan Polresta Denpasar, Kamis (25/6/), sembari mengatakan, malam itu korban dan terlapor terlibat adu mulut di kediaman mereka.
Situasi yang awalnya hanya sebatas perdebatan, mendadak memanas.
Sang suami disebut tidak mampu menahan emosi hingga akhirnya melayangkan pukulan ke arah wajah istri. Pukulan keras itu mengenai bagian dagu dan bibir.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir atas. Meski hanya satu kali pukulan, tindakan tersebut membuat korban syok dan merasa terancam," tambahnya.
Usai kejadian, korban memilih mencari perlindungan dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi diterima oleh SPKT Polresta Denpasar pada Rabu dini hari (24/6/2026) sekitar pukul 01.22 Wita.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan langkah awal penanganan.
"Motifnya diduga sepele karena salah paham," tambah sumber ini.
Kasus tersebut kini tercatat dengan nomor laporan LP/B/374/VI/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI dan masih dalam proses pendalaman.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Pihaknya memastikan kasus itu tengah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, ada laporan terkait dugaan KDRT dan saat ini masih dalam penanganan penyidik," singkat Jubir Polresta Denpasar.***
Editor : M.Ridwan