Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KPK Periksa 12 Saksi, Diduga Oknum Petugas Imigrasi Denpasar dan Badung Terima Setoran, Diduga Terlibat Peras Biro Jasa

Andre Sulla • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:04 WIB
CARI AKAR KONGKALIKONG: Pemeriksaan maraton di Mapolresta Denpasar mengarah pada dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga asing di lingkungan Kementerian Imipas periode 2022–2026, berlangsung di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/6/2026). (ANDRE SULLA/radarbali.id)
CARI AKAR KONGKALIKONG: Pemeriksaan maraton di Mapolresta Denpasar mengarah pada dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga asing di lingkungan Kementerian Imipas periode 2022–2026, berlangsung di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/6/2026). (ANDRE SULLA/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Setelah geruduk dan geledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar beberapa waktu lalu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Dalam dua hari terakhir, tim penyidik antirasuah memeriksa sedikitnya 12 saksi di Mapolresta Denpasar. 

Pemeriksaan tersebut penyidik secara khusus mendalami adanya dugaan setoran dari para biro jasa kepada sejumlah oknum petugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Setoran itu diduga diberikan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi satu-satunya biaya legal dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pemeriksaan dilakukan secara maraton dengan mayoritas saksi berasal dari perusahaan jasa pengurusan visa dan agen yang bergerak di sektor layanan administrasi keimigrasian di Bali, Rabu (24/6) dan Kamis (25/6/2026).

Pada hari pertama, Rabu (24/6), KPK memeriksa enam orang saksi yang berasal dari dua perusahaan penyedia jasa visa, yakni PT Visa 4 Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia.

Mereka yang diperiksa yakni Rolly Agustinus Diang selaku Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk, Welmice Elisabeth Laan sebagai staf operasional, serta I Wayan Darma Setyawan selaku staf keuangan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Sandhi Hartawan selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, Ahmad Arifin sebagai staf operasional, dan Maria Delviana Milo Boro yang menjabat staf keuangan.

 

Sehari berselang, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya, Kamis (25/6/2026).

Kali ini, fokus pemeriksaan mengarah pada CV Visa Agung Bali serta sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA. Enam saksi yang diperiksa yakni I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti sebagai staf operasional, Santika Dewi selaku staf keuangan, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (wiraswasta), Agnes Natalia Tanuwijaya (wiraswasta), serta Audria Rama Dhani yang diketahui sebagai staf PT Bali Soft sekaligus agen.

"Ya pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian, khususnya pengurusan izin tinggal WNA yang diduga melibatkan aliran dana dan penyalahgunaan kewenangan," beber sumber di lingkungan Polresta Denpasar.

KPK diduga tengah mendalami pola kerja sama antara pihak swasta dengan oknum di internal kementerian, termasuk kemungkinan adanya pungutan diluar ketentuan resmi dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal.

 

Bali yang menjadi salah satu pintu masuk utama wisatawan asing, memang memiliki volume tinggi dalam pengajuan izin tinggal maupun perpanjangan visa. Kondisi ini dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik-praktik ilegal jika pengawasan tidak berjalan optimal.

Hingga kini, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun langkah pemeriksaan intensif di Bali mengindikasikan perkara ini memiliki keterikatan kuat dengan aktivitas jasa pengurusan visa yang selama ini cukup masif di Pulau Dewata. "Biar tidak salah, konfirmasi ke pimpinan KPK," beber sumber ini.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pendalaman konstruksi perkara yang saat ini mengarah pada dugaan tindak pemerasan oleh oknum petugas imigrasi terhadap para biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

“Kemarin sudah. Benar, hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kisahnya sembari mengatakan, yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026.

 

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali,” ujar Budi. Ia menjelaskan, konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik mengacu pada dugaan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, para biro jasa yang selama ini menjadi perantara pengurusan dokumen WNA justru ditempatkan sebagai korban. “Para biro jasa ini diduga diminta membayar sejumlah uang di luar tarif resmi atau PNBP agar dokumen keimigrasian yang diajukan bisa diproses oleh petugas,” ungkapnya.

Dugaan praktik itu disebut sudah berlangsung cukup lama. Modusnya, apabila biro jasa tidak menyerahkan setoran tambahan di loket layanan, maka berkas pengajuan seperti KITAS, KITAP, hingga izin tinggal lainnya akan dipersulit, ditunda, bahkan tidak diproses dalam sistem atau istilah internalnya tidak ‘diklik’.

Keterangan para saksi ini dinilai menjadi bukti penting untuk memperkuat unsur pemerasan, yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa pihak tertentu memberikan uang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Lagi dijelaskan, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik secara khusus mendalami adanya dugaan setoran dari para biro jasa kepada sejumlah oknum. "Diduga ke oknum petugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar," kisahnya.

Setoran itu diduga diberikan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi satu-satunya biaya legal dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

“Penyidik mendalami dugaan setoran dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi Denpasar dan Badung yang nilainya tidak sesuai dengan tarif resmi PNBP. Dugaan ini menjadi bagian penting untuk mengurai pola dan mekanisme praktik pemerasan yang terjadi,” ujar Budi.

Budi menambahkan, pemeriksaan sengaja dilakukan di Bali lantaran mayoritas saksi berdomisili di Pulau Dewata dan jumlahnya cukup banyak. Langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien untuk mempercepat proses penyidikan.

Karena saksi-saksi berdomisili di Bali dan jumlahnya cukup banyak, pemeriksaan langsung dilakukan di Bali agar lebih efektif. Termasuk apabila ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya bisa segera dipenuhi.

“Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dengan kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan maupun penetapan tersangka baru,” punhkasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, Seluruh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan disebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung dan terpantau berjalan ketat di Mapolresta Denpasar hingga pukul 13.00 Wita.

Penyidik masih terus mendalami aliran setoran serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik pungutan liar tersebut.***

Editor : M.Ridwan
#imigrasi dan pemasyarakatan #polresta denpasar #kpk