Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Peristiwa Demo Agustus 2025: Kasus Kekerasan Jurnalis DetikBali Naik Sidik, LBH dan AJI Denpasar Desak Penetapan Tersangka Oknum Polisi

Marsellus Pampur • Jumat, 26 Juni 2026 | 21:07 WIB
DEMO AGUSTUS 2025 : Aksi unjukrasa Sabtu, 30 Agustus 2025 di depan Mapolda Bali. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
DEMO AGUSTUS 2025 : Aksi unjukrasa Sabtu, 30 Agustus 2025 di depan Mapolda Bali. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

DENPASAR, Radar Bali.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, ke tahap penyidikan.

Baca Juga: LBH Bali Kecam Penghentian Kasus Kekerasan Jurnalis DetikBali : "Ini Cacat Hukum!"

Kasus yang menyedot perhatian publik ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Kepastian peningkatan status penanganan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus. Berdasarkan surat resmi tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara pada Selasa (23/6/2026). Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dengan menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Merespons perkembangan ini, Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite menyampaikan rasa sedikit lega. Menurutnya, perkembangan positif ini merupakan buah manis dari konsistensi AJI Denpasar dan LBH Bali dalam mengawal kasus yang sudah terkatung-katung selama hampir satu tahun.

"Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan anggota Polri yang kami duga menjadi pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik sebagai tersangka," tegas Rhadite saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026) sore Wita.

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, Rhadite menjelaskan bahwa proses penyidikan memiliki dua tujuan utama, yakni mencari serta melengkapi alat bukti dan menemukan tersangka. Oleh karena itu, ia mendesak agar Korps Bhayangkara menjalankan proses hukum ini secara cepat, transparan, dan proporsional.

Kendati demikian, Rhadite tetap memberikan catatan kritis terkait minimnya akuntabilitas serta ruang partisipasi yang diberikan oleh penyidik selama menangani laporan kasus ini sejak awal. Ia mewanti-wanti penyidik untuk memastikan tidak ada praktik impunitas hukum yang berjalan hanya karena terduga pelaku merupakan bagian dari aparatur negara.

Di sisi lain, Rhadite menyoroti adanya ketimpangan dan situasi yang tidak proporsional oleh pihak kepolisian dalam merespons rentetan peristiwa pada Sabtu (30/8/2025) tersebut.

"Kepolisian dengan sangat cepat langsung melakukan penangkapan terhadap 170 massa aksi, dan kemudian memproses hukum mereka. Bahkan ada sekitar 17 hingga 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian besar di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ungkapnya.

Ketidakseimbangan ini dinilai sangat nyata di mata publik. Ketika masyarakat sipil yang dilaporkan langsung diproses dengan kilat, sebaliknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga kuat melibatkan aparat justru berjalan sangat lambat.

"Jadi kami mengkritisi aspek-aspek soal ketidakproporsionalan, ketidakobjektifan, dan ketimpangan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi pada rangkaian peristiwa Agustus tahun lalu tersebut," cetusnya.

Ia berharap kasus ini bisa diungkap secara tuntas guna menyeret pelaku ke meja hijau, sekaligus menciptakan preseden hukum yang baik. Ke depan, tidak boleh ada lagi tindakan kesewenang-wenangan, kekerasan, maupun aksi antidemokrasi oleh kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas. "Ini menjadi milestone sekaligus pengingat penting, terutama bagi aparat negara, untuk tidak bertindak sewenang-wenangan dan wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik," imbuh Rhadite.

Senada dengan hal itu, Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo menambahkan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat keamanan yang secara sadar menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan dan intimidasi.

 "Kami berharap kasus ini diselesaikan dengan cepat karena tahapnya sudah penyidikan. Paling tidak penyidik sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya," kata Rizki.

Walau statusnya sudah naik, Rizki menyayangkan lambannya kinerja penyidik dalam fase penyelidikan sebelumnya. Padahal, seluruh dokumen, keterangan korban, dan saksi-saksi sudah disodorkan sejak awal peristiwa terjadi. "Sangat disayangkan kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah hampir satu tahun peristiwa kekerasan itu terjadi," kritik Rizki.

Sementara itu, Ketua AJI Kota Denpasar, Febri mementingkan penerapan UU Pers dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Penggunaan delik pers ini sesuai harapan, mengingat sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sempat menghentikan perkara dugaan kekerasan ini pada Senin (20/4/2026).

"Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus menaikkan ke penyidikan dengan delik pers. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas," harap Febri.

Febri menegaskan, jaminan kemerdekaan pers adalah indikator utama iklim demokrasi yang sehat. Negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis di lapangan demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar. "Tidak adanya proses hukum pada pelaku pelanggaran kerja jurnalistik itu membuat kasus kekerasan terus berulang," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#Demo Agustus 2025 #oknum polisi #aksi massa #polda bali #unjuk rasa