DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meninggalkan Bali. Lembaga antirasuah itu masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026 di Polresta Denpasar, hingga Jumat (26/6/2026).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pemeriksaan lanjutan di Polresta Denpasar, digelar tertutup mulai pukul 14.30 Wita.
Kali ini, dua saksi kembali dipanggil penyidik, masing-masing berinisial NKY yang diketahui merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen, serta GPA yang berstatus wiraswasta.
Sumber internal membenarkan tim KPK masih berada di Bali untuk menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi yang sebagian besar berdomisili di Pulau Dewata. Langkah ini dinilai sebagai strategi percepatan pengumpulan alat bukti.
“Benar, tim masih di Bali. Pemeriksaan dilakukan di sini karena saksi cukup banyak dan mayoritas berdomisili di Bali. Dengan begitu lebih efektif dan kebutuhan dokumen pendukung bisa lebih cepat dipenuhi,” ungkap sumber, Jumat (26/6/2026).
Juru Bicara KPK juga mengkonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan maraton ini menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang didalami penyidik adalah adanya permintaan sejumlah uang di luar tarif resmi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan iming-iming proses pengurusan dokumen bisa berjalan lebih cepat.
Menariknya, dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun KPK, biro jasa atau agen pengurusan dokumen justru diposisikan sebagai korban.
"Mereka diduga menjadi pihak yang ditekan untuk menyerahkan uang kepada oknum petugas agar proses administrasi keimigrasian klien mereka dipermudah" beber sumber internal.
Tak hanya menelusuri pola setoran, penyidik juga sedang mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Pemeriksaan yang terus bergulir di Bali menjadi petunjuk bahwa perkara ini masih berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak nama.
Jika praktik semacam ini benar terbukti terjadi secara sistematis, dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan lanjutan yang digelar tim penyidik di Bali, Jumat (26/6/2026).
Budi memastikan pemeriksaan masih menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar Bali atas nama NKY, staf PT Bali Soft sekaligus agen, dan GPA, wiraswasta,” ujar Budi singkat.***
Editor : M.Ridwan