Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sedih! Tiga Nyawa dalam Satu Keluarga Melayang, Istri Korban Lakalantas Goa Gong Berharap Hakim Adili Pengemudi Mobil Ford

Andre Sulla • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06 WIB

 

KAWAL TUNTAS: Kuasa Hukum Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dari LBH Pena NTT yakni Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, dan suasana sidang di PN Denpasar, Selasa 23 Juni 2026.
KAWAL TUNTAS: Kuasa Hukum Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dari LBH Pena NTT yakni Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, dan suasana sidang di PN Denpasar, Selasa 23 Juni 2026.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, yang merenggut tiga nyawa dalam satu keluarga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/6/2026). Dalam tragedi memilukan itu, seorang ayah bersama dua anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan memunculkan sejumlah fakta baru yang membuat jalannya sidang berlangsung penuh ketegangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari dua anggota kepolisian yang menangani kecelakaan, satu saksi mata di lokasi kejadian, serta istri korban, Ellen Hanggono.

Di hadapan majelis hakim, dua anggota polisi memaparkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menjelaskan, kecelakaan bermula ketika korban, Patrick Hanggono, 55, yang saat itu mengendarai sepeda motor sambil membonceng dua putranya, Rory Max Hanggono, 13, dan Nathan Mark Hanggono, 6, berupaya mendahului truk tangki air di lokasi kejadian.

Petugas juga mengungkapkan, ruas Jalan Goa Gong di titik tersebut memiliki marka garis putih utuh di tengah jalan.

Marka itu menandakan larangan bagi kendaraan untuk mendahului maupun berpindah jalur dengan melintasi garis pembatas, karena kawasan tersebut tergolong rawan kecelakaan.

Baca Juga: KPK Masih Bertahan di Bali, Buru Jejak Dugaan Oknum Petugas Imigrasi Diduga Terima Suap, Dua Saksi Kembali Diperiksa di Polresta Denpasar

Dari hasil olah TKP, pada saat bersamaan ketika korban berusaha menyalip, muncul sebuah mobil Ford dari salah satu gang yang langsung masuk ke badan jalan.

Diduga kemunculan kendaraan itu membuat korban terkejut, kehilangan kendali, lalu terjatuh ke jalur truk tangki.

Nahas, dalam hitungan detik, ketiganya terlindas truk tangki dan meninggal dunia di tempat. Keterangan tersebut diperkuat saksi mata yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Suasana sidang berubah haru saat Ellen Hanggono memberikan kesaksiannya. 

Dengan suara bergetar, perempuan 47 tahun itu mengungkapkan rasa kehilangan mendalam sekaligus kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya belum sepenuhnya mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.

Ellen menilai ada kejanggalan dalam rangkaian kejadian yang merenggut nyawa suami dan kedua anaknya. 

Menurutnya, kemunculan mobil Ford yang keluar mendadak dari gang menjadi pemicu awal tragedi tersebut.

“Karena ukuran bagian depan mobil itu panjang dan sebagian badan mobil sudah masuk ke jalan umum. Itu menurut saya yang menjadi penyebab utama,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

 Baca Juga: Strawberry Full Moon Party 2026 Siap Guncang Bali, Bidik Wisatawan Dunia dan Gairahkan Kembali Denyut Pariwisata

Ia menjelaskan, suaminya diduga panik dan terkejut melihat mobil tersebut sehingga kehilangan keseimbangan sebelum akhirnya jatuh ke jalur truk.

Namun yang paling disesalkan Ellen, hingga perkara ini masuk ke meja hijau, hanya sopir truk tangki yang ditetapkan sebagai terdakwa.

“Tapi yang saya sayangkan dalam persidangan ini, yang jadi terdakwa hanya sopir truk tangki. Pengemudi mobil Ford sama sekali tidak,” ucapnya dengan nada emosional.

Menurut Ellen, pengemudi mobil Ford juga seharusnya dimintai pertanggungjawaban karena menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang berujung pada kematian tiga anggota keluarganya.

“Saya mohon pengemudi mobil Ford ini juga diadili,” pintanya kepada majelis hakim.

Pernyataan Ellen sontak membuat suasana ruang sidang menjadi tegang. Majelis hakim terlihat aktif menggali lebih dalam keterangannya, khususnya soal alasan mengapa pengemudi mobil Ford tidak ikut diproses hukum, padahal keberadaannya dinilai menjadi bagian penting dalam kronologi kecelakaan maut tersebut.

Dengan nada penuh emosi, Ellen menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan bagi mendiang suami dan kedua anaknya.

Ia berharap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam tragedi itu dapat dihadapkan ke meja hijau.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa sopir truk tangki dari LBH PENA NTT, Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., melontarkan bantahan keras terhadap surat dakwaan jaksa. Mereka menilai konstruksi dakwaan yang disusun JPU tidak sinkron dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dakwaan jaksa jauh berbeda dengan fakta lapangan. Banyak hal yang belum terurai secara utuh, terutama soal jalur yang dilalui terdakwa dan penyebab utama kecelakaan,” tegas Charlie usai persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa sengaja melintas di jalur yang dilarang bagi kendaraan truk untuk menghindari kemacetan. 

 

Terdakwa juga dianggap lalai karena tidak mengurangi kecepatan saat korban berusaha mendahului. Namun dalam persidangan terungkap, petugas kepolisian yang melakukan olah TKP sebelumnya tidak mengetahui secara detail jalur yang dilalui terdakwa.

 

Menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan terdakwa melintas dari jalur baru yang disebut tidak memiliki rambu larangan bagi kendaraan truk.

Hal itu dinilai menjadi poin krusial untuk menguji keabsahan dakwaan. Jika jalur yang dilalui bukan jalur lama yang memiliki pembatas, maka unsur kelalaian yang didakwakan jaksa patut diuji lebih mendalam.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan mobil Ford yang disebut muncul mendadak dan diduga menjadi faktor penting pemicu korban kehilangan kendali.

“Kalau memang ada kendaraan lain yang keluar tiba-tiba dan korban kehilangan kendali sendiri, maka unsur kelalaian terdakwa harus diuji lebih dalam,” lanjut Charlie.

Menurutnya, keterangan para saksi dalam persidangan bisa membuka kemungkinan adanya fakta baru yang dapat mengubah konstruksi perkara yang selama ini hanya menempatkan sopir truk tangki sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.

Tim kuasa hukum menegaskan, majelis hakim harus melihat seluruh rangkaian sebab-akibat secara objektif.

“Kami mengingatkan, tidak setiap kecelakaan yang berujung korban terlindas kendaraan besar otomatis menjadi bentuk kelalaian pengemudi truk,” tutupnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam tragedi yang merenggut tiga nyawa sekaligus itu.***

Editor : M.Ridwan
#Jalan Goa Gong #kecelakaan maut #Kuta Selatan