Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bantah Kalah Gugatan Lift Kaca Kelingking, Pemprov Bali Tegaskan Proses Hukum Masih Panjang, Supartha: Jangan Bikin Isu Menyesatkan!

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 29 Juni 2026 | 05:31 WIB
BARU TUNTUTAN: Screenshoot SIPP PTUN Denpasar yang baru tuntutan tapi diopinikan menjadi putusan.
BARU TUNTUTAN: Screenshoot SIPP PTUN Denpasar yang baru tuntutan tapi diopinikan menjadi putusan.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, khususnya kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali, terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, masih terus berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Terkait beredarnya informasi  Pemprov Bali kalah dalam gugatan tersebut, pihak Pemprov Bali membantah keras.

​Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan karena saat ini proses hukum baru memasuki tahap pemeriksaan setempat.

"Berita itu hoaks. Posisi kasus gugatan Kaishi di PTUN minggu kemarin baru memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS)," ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/6).

​Satria menjelaskan, setelah agenda PS, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dan penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Artinya kata dia, majelis hakim hingga saat ini belum menjatuhkan putusan apa pun.

"Yang jelas, perkara ini belum diputus oleh majelis hakim," tegasnya.

Baca Juga: Polemik Lift Kaca Klingking, Gede Adi Layangkan Surat Keberatan Kepada Gubernur Koster

​Setelah pembuktian,  agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dan terakhir pembacaan putusan. Perkara tersebut terdaftar di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 17/G/2026/PTUN.DPS.

Dalam tuntutannya, PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, serta menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, Zhang Zhiliang.

​Penggugat juga meminta agar Satpol PP Provinsi Bali mencabut surat tersebut dan membayar biaya perkara. Alternatifnya, penggugat memohon kepada majelis hakim PTUN Denpasar untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 Baca Juga: Rawan Musibah, Desa Pakraman Pekerjakan Lifeguard di Pantai Klingking

​Satria juga menepis anggapan  adanya aktivitas di proyek tersebut menjadi tanda bahwa penggugat memenangkan gugatan.

Ia mengakui saat pemeriksaan setempat memang masih terdapat crane dan sejumlah alat kerja di lokasi, namun hal itu tidak memiliki kaitan dengan putusan pengadilan.

"Tim kuasa hukum Satpol PP Provinsi Bali juga hadir saat pemeriksaan untuk menguatkan fakta-fakta di lapangan. Keberadaan alat kerja sama sekali tidak berkaitan dengan adanya putusan pengadilan," tegasnya.

​Pemprov Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut gugatan proyek lift kaca di Pantai Kelingking telah diputus. Proses persidangan PTUN bersifat terbuka sehingga masyarakat diharapkan merujuk pada fakta persidangan yang sebenarnya.

"Pengadilan itu terbuka untuk umum. Sangat disayangkan apabila ada informasi yang justru menyesatkan publik dan tidak memberikan gambaran sesuai fakta persidangan," tambah Satria.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, juga membantah kabar kemenangan penggugat. Menurutnya, proses persidangan masih sangat panjang.

​"Sidang berikutnya baru pemeriksaan saksi. Setelah itu saksi ahli, pemeriksaan saksi tergugat, saksi ahli lagi, belum lagi kesimpulan. Masih panjang prosesnya, jangan membuat isu yang menyesatkan masyarakat," ujar Supartha.

​Politisi asal Tabanan itu mengatakan Dewan terus memantau jalannya persidangan melalui fungsi pengawasan.

Supartha optimistis Pemprov Bali akan memenangkan perkara tersebut karena melihat fakta-fakta persidangan menunjukkan perizinan proyek lift kaca masih bermasalah.

"Kami optimistis menang karena berdasarkan fakta, izinnya masih bermasalah. Jalannya persidangan terus kami pantau dari aspek pengawasan," pungkas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.***

 

 

Editor : M.Ridwan
#PT Kaishi Tourism Property Investment #Satpol PP Pemprov Bali #Pansus TRAP DPRD Bali #gugatan perdata