Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gulung Sindikat Penyalahgunaan BBM dan Gas LPG Bersubsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Andre Sulla • Selasa, 30 Juni 2026 | 07:38 WIB
ILEGAL: Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K
ILEGAL: Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi.

Dalam rangkaian operasi penindakan selama periode Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap delapan kasus besar tindak pidana penyalahgunaan barang subsidi pemerintah tersebut.

Dari pengungkapan itu, Polda Bali berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Wisnu Prabowo Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Dirreskrimum Polda Bali Lintar Mahardhono Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Kabid Humas Polda Bali Ariasandy Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kabid Propam Polda Bali Ketut Agus Kusmayadi Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Ditreskrimsus dan Polres jajaran berhasil mengamankan delapan tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

 Baca Juga: Kencangkan Ikat Pinggang Lebih Kuat! Pertemuan ADPSI di Bali Soroti  Transfer Daerah Berkurang

Dalam kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan modus oplosan, Polres Gianyar mengamankan tersangka berinisial WS di sebuah warung di Lingkungan Samplangan, Gianyar. Polresta Denpasar mengamankan tersangka berinisial MW, pria asal Padang, di Jalan Astasura I Gang Lestari Nomor 2, Peguyangan, Denpasar Utara.

Selanjutnya, Polres Buleleng mengamankan tersangka berinisial KP, warga Kubutambahan, di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng. 

Sementara Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tersangka berinisial GK di sebuah rumah di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar.

“Kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi pemeriksaan ahli,” ungkap Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat memberikan keterangan di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026).

Sementara untuk kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite, Polres Jembrana mengamankan tersangka berinisial WA di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana.

Ditreskrimsus Polda Bali juga mengamankan tersangka berinisial AJ di sebuah garasi di Jalan Antasura Gang Krisna, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.

 Baca Juga: Adu Pesona Duta Jembrana dan Badung di Parade Palegongan Klasik, Unjuk Kualitas Seni, Tampilkan Ciri Khas Daerah

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Bali turut menangkap tersangka berinisial HS di sebuah toko sembako di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan.

Satu tersangka lainnya berinisial AM diamankan di SPBU Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku menjalankan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dari anggaran subsidi negara dengan dua modus operandi utama.

Untuk gas LPG, para tersangka memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus.

Gas hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi. Sedangkan untuk BBM subsidi, para tersangka membeli Pertalite di sejumlah SPBU Pertamina secara berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Tak hanya itu, mereka juga memanipulasi barcode BBM subsidi untuk memperlancar aksinya. “BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali untuk meraup keuntungan sepihak,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Untuk kasus LPG oplosan, polisi mengamankan 234 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 66 tabung kosong, 22 tabung gas LPG 12 kilogram berisi, 44 tabung kosong, 22 pipa besi sebagai alat pemindah gas, serta dua alat congkel.

Selain itu, polisi juga menyita karet seal merah, segel baru tabung 12 kilogram, segel bekas tabung 3 kilogram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta, dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan barang bukti kasus BBM subsidi meliputi 1.327,5 liter Pertalite, tiga unit mobil yang telah dimodifikasi khusus, lima unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder dan Honda Tiger, 32 galon, 30 jerigen, 82 botol penampung Pertalite, tujuh selang, empat corong, empat tas keranjang, tiga tas ransel, serta tiga unit handphone. “Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000,” terang mantan Kapolda Kalimantan Utara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Kategori V sebesar Rp50 juta.

Terkait pengungkapan ini, Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan Polda Bali beserta jajaran berkomitmen tegas memberantas segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi maupun sumber daya alam.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran.

“Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#bbm dan lpg ilegal #polda bali #pengungkapan kasus #Ditreskrimsus