RADAR BALI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meninggalkan Bali. Lembaga antirasuah itu masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan maraton terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) oleh oknum Imigrasi.
Penyidik KPK mendalami aliran dana dan modus permintaan uang yang melibatkan dua biro jasa di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kanim Kelas I TPI Denpasar.
Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026 ini digelar di Polresta Denpasar hingga Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pemeriksaan lanjutan di Polresta Denpasar tersebut digelar secara tertutup mulai pukul 14.30 Wita.
Periksa Staf PT Bali Soft dan Wiraswasta
Kali ini, dua saksi kembali dipanggil oleh penyidik. Mereka masing-masing berinisial NKY yang diketahui merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen, serta GPA yang berstatus sebagai wiraswasta.
Sumber internal membenarkan bahwa tim KPK sengaja bertahan di Bali untuk menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi yang sebagian besar memang berdomisili di Pulau Dewata. Langkah ini diambil sebagai strategi percepatan pengumpulan alat bukti agar lebih efektif dan kebutuhan dokumen pendukung bisa lebih cepat dipenuhi.
Dalam menjalankan aksinya, oknum petugas diduga memaksa para agen biro jasa untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin demi kelancaran dokumen para WNA.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nominal pungutan liar tersebut sangat bervariasi.
"Nominalnya variatif, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," jelas Budi.
Modus "Uang Klik", Biro Jasa Diposisikan sebagai Korban
Dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang didalami penyidik adalah adanya permintaan sejumlah uang di luar tarif resmi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan iming-iming proses pengurusan dokumen bisa berjalan lebih cepat.
Menariknya, KPK memposisikan biro jasa atau agen pengurusan dokumen justru sebagai korban dalam perkara ini. Jika para biro jasa menolak memberikan setoran, berkas permohonan mereka dijamin bakal "pudar" alias digantung oleh petugas loket.
"Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik. Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada istilah 'uang klik', uang untuk memproses setiap pengajuan," beber Budi.
Mengalir Deras hingga ke Tingkat Pusat
Penyidik lembaga antirasuah kini tengah memburu muara aliran uang haram tersebut. Informasi awal yang dikantongi KPK menyebutkan bahwa duit hasil memeras biro jasa ini tidak hanya mengendap di tingkat kantor imigrasi daerah di Bali, melainkan disinyalir mengalir deras ke level jabatan yang lebih tinggi.
"Uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas," ungkap Budi.
KPK juga tengah mendalami apakah aliran dana haram ini ikut merembes sampai ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Pasalnya, rantai birokrasi pengurusan izin tinggal tetap (KITAP) maupun sementara (KITAS) memang harus melewati persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.
Artinya, praktik lancung "setiap klik ada harganya" ini diduga kuat terjadi secara terstruktur dari daerah hingga pusat.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan lanjutan yang digelar tim penyidik di Bali tersebut.
Budi memastikan pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar Bali atas nama NKY, staf PT Bali Soft sekaligus agen, dan GPA, wiraswasta,” ujar Budi singkat.
Pemeriksaan yang terus bergulir di Bali ini menjadi petunjuk kuat bahwa perkara masih berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak nama.
Jika praktik semacam ini benar terbukti terjadi secara sistematis, dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian.
Editor : Ibnu Yunianto