GIANYAR, Radar Bali.id – Mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan berpenduduk padat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga: Jaga Integritas, Puluhan ASN Kemenag Klungkung Jalani Tes Urine Mendadak
Menyasar sejumlah rumah kos di Desa Medahan dan Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Senin (29/6/2026).
Sidak yang digelar serangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 ini berjalan ketat dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, dan Satpol PP Gianyar.
Baca Juga: Tepis Stigma Negatif, Lapas Narkotika Bangli Buktikan Diri dengan Tes Urine
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi kependudukan para penghuni, sekaligus menggelar tes urine acak sebagai upaya deteksi dini.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dari total 59 penghuni rumah kos yang menjalani pemeriksaan, empat orang menunjukkan hasil tes urine awal yang positif mengindikasikan adanya kandungan metamfetamin (sabu-sabu).
Keempat penghuni kos tersebut langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan guna mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Petugas akan menelusuri asal-usul zat terlarang yang dikonsumsi, pola penggunaan, hingga kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba, baik di wilayah hukum Gianyar maupun daerah luar Bali.
Aparat juga akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pengembangan informasi lapangan untuk memastikan status hukum keempat orang tersebut.
Kepala BNNK Gianyar, Sudirman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Sudirman, sidak ke kantong-kantong pemukiman penduduk non-permanen seperti rumah kos merupakan bentuk penguatan strategi pencegahan dan deteksi dini, terutama di wilayah yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi dan rentan disusupi pelaku kriminalitas narkoba.
”Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat upaya deteksi dini, pencegahan, dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan rumah kos yang memiliki mobilitas penghuni cukup tinggi,” ujar Sudirman, Senin (29/6/2026).
Pihaknya berharap sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemilik kos, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Kabupaten Gianyar yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Di sela-sela sidak, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan humanis kepada para penghuni maupun pemilik kos terkait bahaya laten narkoba. ”Pemilik rumah kos kami imbau agar lebih selektif dan ketat dalam menerima penyewa. Lakukan pendataan identitas penghuni secara tertib, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau BNNK apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” pintanya.[*]
Editor : Hari Puspita